Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Kabupaten Halmahera Selatan, Asia Hasyim, menanggapi pernyataan Kepala Puskesmas (Kapus) Busua, Fadli Talib, yang menyebutkan bahwa speedboat tidak bisa digunakan untuk kegiatan Puskesmas Keliling (Pusling).
Asia Hasyim menegaskan bahwa speedboat tersebut bukan tidak bisa digunakan, melainkan memiliki keterbatasan kapasitas serta harus dioperasikan dengan mempertimbangkan kondisi tertentu, terutama faktor cuaca dan gelombang laut.
“Speedboat itu kapasitasnya hanya enam orang. Jadi bukan berarti tidak bisa digunakan, tetapi penggunaannya harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan, apalagi jika ombak tidak bersahabat,” ujarnya. (31/03/2026)
Ia menjelaskan, penilaian terkait kelayakan armada tidak dapat dilakukan secara subjektif. Menurutnya, diperlukan evaluasi dari pihak yang memiliki keahlian teknis dan profesional untuk memastikan apakah speedboat tersebut benar-benar tidak layak atau masih dapat digunakan.
“Kalau dikatakan tidak bisa dipakai atau tidak layak, itu harus dibuktikan oleh tenaga teknis yang berkompeten, bukan sekadar penilaian umum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asia Hasyim menyampaikan bahwa pengadaan speedboat tersebut telah melalui mekanisme resmi pemerintah, termasuk proses pengadaan barang dan jasa negara. Dengan demikian, seluruh spesifikasi teknis telah diverifikasi sesuai aturan yang berlaku.
“Pengadaan itu melalui prosedur negara, ada dokumen dan spesifikasi teknis yang jelas. Itu yang harus dilihat secara menyeluruh sebelum menyimpulkan tidak bisa digunakan,” tegasnya.
Meski demikian, Dinas Kesehatan Halmahera Selatan tetap membuka ruang evaluasi terhadap kondisi di lapangan, khususnya jika terdapat kendala yang berpotensi mengganggu keselamatan serta efektivitas pelayanan kesehatan, termasuk kegiatan Puskesmas Keliling di wilayah kepulauan seperti Busua.(Red/Pandi)



















