Unit Samapta Polsek Ibu mengawal pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) perdana di Kabupaten Halmahera Barat terhadap seorang pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam dalam kondisi mabuk.
Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo, (7/5/2026). Perkara tersebut bermula dari insiden pengancaman yang terjadi di Desa Ngalo-Ngalo, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa berinisial A.M dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berupa pengancaman terhadap warga menggunakan senjata tajam jenis parang atau golok saat berada di bawah pengaruh minuman keras.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp3 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari.
Pelaksanaan sidang Tipiring perdana ini menjadi perhatian masyarakat karena penanganannya dilakukan secara cepat melalui mekanisme tindak pidana ringan yang melibatkan kepolisian sebagai penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, Polsek Ibu tidak hanya melakukan pengamanan jalannya persidangan, tetapi juga bertindak sebagai penuntut umum dalam proses hukum.
Seluruh tahapan perkara, mulai dari penanganan kasus hingga pelaksanaan sidang, dikawal langsung oleh jajaran Polsek Ibu di bawah pimpinan Kapolsek Ibu, Ipda Imam Eko A.Y.W., S.Tr.K.
Selama persidangan berlangsung, terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim. Pengakuan tersebut juga telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses hukum.
Usai putusan dibacakan, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dan bersedia membayar denda sebagaimana yang telah ditetapkan pengadilan.
Pengamanan sidang berlangsung ketat guna memastikan proses persidangan berjalan aman dan tertib. Tiga personel Polsek Ibu yang terlibat dalam pengamanan masing-masing Zul, Ajo, dan Oskar.
Kapolsek Ibu, Ipda Imam Eko A.Y.W., saat di wawancarai mengatakan pelaksanaan sidang Tipiring tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan mudah dijangkau masyarakat.
“Penanganan perkara Tipiring ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan rasa keadilan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah cepat yang dilakukan Polsek Ibu menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Ibu dan sekitarnya.
Polisi dua balak itu menambahkan, pelaksanaan sidang Tipiring perdana di Kabupaten Halmahera Barat menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum, khususnya antara Polsek Ibu dan Pengadilan Negeri Ternate.
“Agenda sidang ini juga menjadi simbol sinergi antara Polsek Ibu dan Pengadilan Negeri Ternate dalam menghadirkan penegakan hukum yang efektif hingga ke tingkat kecamatan dan desa,” tandasnya.(Red/Pandi)



















