Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Gamomeng, Kecamatan Sahu Timur, Kabupaten Halmahera Barat, menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Desa Gamomeng, Senin (8/6/2026) sore.
Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan (Koorlap) Sumitro Noya itu diikuti sekitar 30 peserta. Massa mulai berkumpul sekitar pukul 16.10 WIT untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik penanganan pascabanjir serta aktivitas galian pasir yang dilakukan pemerintah desa.
Dalam orasinya, massa aksi menilai langkah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Gamomeng dalam menangani dampak banjir merupakan tindakan konkret yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Salah satu orator, Ulan Apana, kader GMNI Halut, meminta masyarakat melihat persoalan secara objektif dengan mempertimbangkan manfaat kegiatan yang telah dilakukan bagi warga desa.
Menurutnya, aktivitas galian pasir yang menjadi sorotan publik perlu ditinjau dari tujuan dan manfaatnya, terutama jika berkaitan dengan upaya pembersihan pascabanjir, penggunaan alat berat untuk kepentingan masyarakat, serta pemanfaatan material pasir guna mendukung pembiayaan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Ia menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Langkah yang dilakukan Plt Kepala Desa selama kurang lebih 27 hari dinilai sebagai upaya nyata memulihkan kondisi desa pascabanjir.
“Tuduhan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Ulan.
Usai menyampaikan aspirasi, massa aksi bersama sejumlah warga melakukan hearing dengan Plt Kepala Desa Gamomeng sekitar pukul 16.35 WIT.
Dalam forum tersebut, Desi Hodja yang mewakili tokoh perempuan Desa Gamomeng meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah desa mengambil langkah terhadap pihak-pihak yang dianggap telah mencoreng nama baik desa.
Menurutnya, persoalan tersebut berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani secara bijaksana.
Sementara itu, tokoh pemuda Tiklas P. Babuah meminta agar dugaan pencemaran nama baik terhadap pemerintah desa diproses melalui jalur hukum.
“Sosok Anto Loa tidak hanya menjabat sebagai Plt Kepala Desa, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Ketua Adat atau Kam Makale Desa Gamomeng. Karena itu, nama baik lembaga pemerintahan dan adat perlu dijaga bersama,” tuturnya.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Plt Kepala Desa Gamomeng sekaligus Ketua Adat menegaskan bahwa setiap keputusan yang menyangkut keberadaan seseorang di desa harus melalui kajian matang dan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, meskipun laporan telah disampaikan atas nama masyarakat, pemerintah desa tidak dapat serta-merta mengambil keputusan tanpa terlebih dahulu mendengarkan keterangan dari pihak terkait.
“Sebagai langkah penyelesaian, pemerintah desa akan menyurati Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan pemanggilan terhadap oknum tersebut guna mencari solusi dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah,” katanya kepada wartawan.
Ia berharap persoalan tersebut menjadi perhatian bersama agar setiap masalah yang muncul di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik baru.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi dan tetap mengedepankan dialog serta penyelesaian secara bijaksana demi menjaga keamanan dan keharmonisan desa,” pungkasnya.
Setelah hearing selesai, massa aksi membubarkan diri sekitar pukul 16.49 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengamanan personel Polres Halmahera Barat.(Red)



















