Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memastikan anggaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II dan pegawai paruh waktu telah disiapkan dalam APBD 2026. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Halmahera Selatan, Abdillah Kamarullah. (12/03/2026)
Abdillah menjelaskan bahwa keterlambatan proses pembayaran terjadi karena penetapan APBD 2026 dilakukan sebelum terbitnya aturan terkait PPPK.
Sementara itu, dalam aturan terbaru disebutkan bahwa terhitung mulai 1 Januari 2026, status PPPK tahap II dan pegawai paruh waktu sudah mulai berlaku.
“Memang ada sedikit keterlambatan karena APBD 2026 sudah ditetapkan sebelum aturan PPPK terbit. Namun sekarang anggarannya sudah tersedia dan sudah dibahas dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama pimpinan daerah,” ujar Abdillah.
Ia mengatakan, pemerintah daerah juga telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke-13, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara menjelang bulan suci Ramadan. Menurutnya, TPP direncanakan akan dibayarkan untuk satu bulan terlebih dahulu.
Hal tersebut dilakukan karena masih terdapat beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh sejumlah pegawai.
“TPP akan dibayarkan satu bulan dulu. Memang ada beberapa persyaratan yang masih harus dilengkapi, sehingga untuk sementara diberikan toleransi agar pembayaran Januari bisa diproses terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah persyaratan tersebut dipenuhi, pembayaran selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk PPPK tahap II dan pegawai paruh waktu, Pemkab Halmahera Selatan telah menyiapkan pembayaran untuk dua bulan.
Pemerintah daerah juga meminta seluruh pihak terkait bergerak cepat agar proses administrasi dapat segera diselesaikan.
“Yang penting pimpinan sudah meminta agar proses ini dipercepat. Apalagi menjelang libur, sehingga administrasi harus segera dirampungkan agar pembayaran bisa diproses,” pungkasnya.(Red/Pandi)



















