Kinerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif (Disparbud-Ekraf) Kabupaten Halmahera Selatan kembali menuai sorotan. Ketua Komisi III DPRD Halsel, Safri Talib, secara tegas mendesak Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba mencopot Kepala Disparbud-Ekraf Ali Dano Hasan karena dinilai belum mampu menunjukkan terobosan nyata dalam mengembangkan sektor pariwisata dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Safri menilai, selama Ali Dano Hasan memimpin Disparbud-Ekraf, belum terlihat gebrakan yang mampu menjadikan pariwisata sebagai kekuatan ekonomi daerah. Padahal, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif seharusnya dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat.
“Jangan hanya sekadar mempertahankan struktur birokrasi, tetapi memastikan setiap pejabat yang menduduki jabatan strategis memiliki kompetensi dan rekam kerja yang terukur,” tegas Safri, (15/08/2026).
Menurut Safri, pengelolaan pariwisata tidak boleh hanya berorientasi pada kegiatan seremonial. Pemerintah daerah harus mampu mengemas potensi budaya dan pariwisata menjadi kegiatan yang berdampak langsung terhadap UMKM, pelaku ekonomi kreatif dan masyarakat.
“Harusnya kepala Disparbud menjadikan Kesultanan sebagai mitra strategis untuk melakukan gebrakan terkait iven lokal seperti Festival Marabose dan sejenisnya, agar memberikan dampak pada ekonomi kreatif, UMKM kecil maupun industri usaha kecil demi menopang pertumbuhan ekonomi rakyat di tengah situasi efisiensi anggaran,” ujarnya.
Atas dasar itu, Safri meminta Bupati Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin tidak ragu mengambil langkah evaluasi terhadap kinerja Kepala Disparbud-Ekraf.
Bagi Ketua Fraksi PKB DPRD Halsel tersebut, jabatan eselon II harus diisi berdasarkan prinsip meritokrasi, dengan mengutamakan kompetensi, kinerja, integritas dan prestasi.
“Bupati Halsel harus mengevaluasi kinerja kepala Disparbud. Karena Ali Dano Hasan dianggap tidak layak mengemban amanah tersebut,” katanya.
Safri menegaskan, hak prerogatif kepala daerah dalam menentukan pejabat bukan berarti pejabat yang berkinerja buruk harus dipertahankan. Menurutnya, setiap pejabat yang menduduki posisi strategis wajib menunjukkan kemampuan dan hasil kerja yang terukur.
“Meski ada hak prerogatif Bupati, tapi harus menempatkan seseorang pada jabatan berdasarkan kemampuan, kompetensi, prestasi dan integritas, bukan atas dasar kekayaan, latar belakang keluarga atau hubungan politik,” tandasnya.
Ia pun meminta pemerintah daerah lebih selektif dalam menempatkan pejabat serta memberikan ruang kepada ASN yang memiliki kompetensi dan rekam kerja yang terbukti.
“Harus lebih selektif dengan memberikan kesempatan kepada ASN yang lain, bahkan paling layak dan terbukti mampu, sehingga mereka juga diberi ruang dalam meningkatkan karier birokrasi,” pungkas Safri. (Red/SI)



















