Pemberitaan yang menyebut perusahaan mengakui kepemilikan lahan milik Alimusu di Kawasi dinilai tidak sesuai dengan fakta dalam rekaman hearing mediasi. Kuasa hukum Harita Nickel, Ismid Usman, S.H., menegaskan bahwa tidak pernah ada pengakuan tersebut dari pihak perusahaan.
Menurut Ismid, dalam rekaman justru terlihat adanya upaya membangun narasi melalui pertanyaan yang mengarah pada dugaan motif transaksi, bukan pada klarifikasi fakta kepemilikan. Ia menilai, salah satu wartawan mengajukan pertanyaan secara tendensius.
“Rangkaian pertanyaan itu tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi mengarah pada pembentukan persepsi bahwa persoalan bisa diselesaikan melalui penyamaan nilai pembayaran. Ini berpotensi memelintir substansi persoalan dari ranah hukum menjadi isu transaksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ismid merujuk pada pernyataan LA Manager Navis dalam forum tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menyatakan lahan tersebut milik Alimusu.
“Kami tidak pernah menyatakan bahwa lahan itu milik Pak Alimusu. Keterlibatan beliau saat pengukuran karena namanya tercantum di awal, bukan sebagai bukti kepemilikan. Proses pembebasan dilakukan secara bertahap dan setiap klaim diverifikasi,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses tersebut muncul klaim dari Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, yang didukung sejumlah saksi bahwa lahan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, Arifin Saroa disebut telah melakukan kesepakatan dengan Alimusu.
Menurut Ismid, dinamika ini menunjukkan adanya klaim yang saling bertentangan di lapangan, sehingga perusahaan melakukan verifikasi secara bertahap sebelum melanjutkan proses pembebasan lahan.
Sementara itu, penguatan atas proses tersebut juga disampaikan oleh Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, S.H. Berdasarkan penelusuran pihaknya, proses pembayaran dan dokumen persetujuan lahan telah disepakati serta ditandatangani oleh pihak-pihak yang memiliki dasar klaim, termasuk Arifin Saroa dan pihak terkait lainnya.
Rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa penyelesaian lahan tidak berdiri pada satu klaim sepihak, melainkan melalui tahapan verifikasi, kesepakatan, dan keterlibatan berbagai pihak. Dalam konteks tersebut, narasi yang berkembang perlu dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah situasi yang sensitif.(Red/Pandi)



















