Kuasa hukum korban kasus persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Yulia Pihang, S.H., mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan agar menahan seluruh tersangka dalam perkara tersebut.
Yulia mengungkapkan, kasus tersebut melibatkan 16 orang pelaku. Namun hingga saat ini, baru dua orang terdakwa yang telah disidangkan.
Sementara itu, delapan tersangka lainnya dikabarkan akan segera dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Yulia, para tersangka yang berkas perkaranya telah dilimpahkan harus segera dilakukan penahanan. Ia menilai tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap para tersangka dalam perkara yang menyangkut persetubuhan terhadap anak tersebut.
“Kasus ini melibatkan 16 orang. Baru dua orang yang ditahan, sementara delapan orang lainnya akan dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Kami berharap delapan orang tersebut juga harus ditahan. Tidak boleh ada yang mendapat perlakuan istimewa, semua harus diproses dan ditahan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yulia. (08/07/2026)
Kuasa hukum korban juga mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dengan menahan 14 tersangka yang belum menjalani penahanan.
Ia berharap penanganan perkara ini dilakukan secara serius, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban, mengingat kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
“Kami meminta Kejari Halsel segera menahan 14 tersangka yang belum ditahan. Ini penting agar proses hukum berjalan maksimal dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarga,” pungkasnya. (Red/Pandi)



















