16 Orang Disebut Terlibat, Baru 2 Ditahan: Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Penanganan Kasus Persetubuhan Anak di Halsel

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban kasus persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Yulia Pihang, S.H., mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan agar menahan seluruh tersangka dalam perkara tersebut.

Yulia mengungkapkan, kasus tersebut melibatkan 16 orang pelaku. Namun hingga saat ini, baru dua orang terdakwa yang telah disidangkan.

Sementara itu, delapan tersangka lainnya dikabarkan akan segera dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Yulia, para tersangka yang berkas perkaranya telah dilimpahkan harus segera dilakukan penahanan. Ia menilai tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap para tersangka dalam perkara yang menyangkut persetubuhan terhadap anak tersebut.

Baca Juga:  Abukarim Latara, Sosok Visioner di Balik Kemegahan Hotel Obama

“Kasus ini melibatkan 16 orang. Baru dua orang yang ditahan, sementara delapan orang lainnya akan dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Kami berharap delapan orang tersebut juga harus ditahan. Tidak boleh ada yang mendapat perlakuan istimewa, semua harus diproses dan ditahan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yulia. (08/07/2026)

Kuasa hukum korban juga mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dengan menahan 14 tersangka yang belum menjalani penahanan.

Ia berharap penanganan perkara ini dilakukan secara serius, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban, mengingat kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

“Kami meminta Kejari Halsel segera menahan 14 tersangka yang belum ditahan. Ini penting agar proses hukum berjalan maksimal dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarga,” pungkasnya. (Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan
Bawaslu Halsel Perkuat Pencegahan Pemilu, Demokrat Diajak Pahami Aturan Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:30

Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36