Halsel – BacaPost.Com, Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendesak Pemerintah Daerah agar segera mengambil langkah tegas terhadap 13 kepala desa (kades) yang hingga kini masih berstatus nonaktif akibat persoalan administrasi. Kondisi tersebut dinilai telah berlarut-larut dan menjadi perhatian serius publik.
Sebanyak 13 kepala desa yang dimaksud yakni Kepala Desa Tabamasa dan Tawa (Kecamatan Gane Barat), Kepala Desa Sayoang dan Bori (Kecamatan Bacan Timur), Kepala Desa Nusa Babullah dan Jojame (Kecamatan Bacan Barat Utara), Kepala Desa Wayaua (Kecamatan Bacan Timur Selatan), Kepala Desa Pulau Gala dan Tauwabi (Kecamatan Kepulauan Jouronga), Kepala Desa Bisori (Kecamatan Kasiruta Barat), Kepala Desa Wayaloar (Kecamatan Obi Selatan), Kepala Desa Kampung Baru (Kecamatan Kepulauan Botang Lomang), serta Kepala Desa Kusubibi (Kecamatan Bacan Barat).
Ketua Komisi I DPRD Halsel, Munawir Bahar, ST, menegaskan bahwa status nonaktif para kepala desa tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum dan administrasi.
Berdasarkan hasil evaluasi Komisi I, temuan di masing-masing desa bervariasi, mulai dari temuan ringan hingga temuan yang cukup serius.
“Temuannya berbeda-beda. Ada yang besar, ada juga yang kecil. Untuk temuan kecil, kami minta segera diselesaikan oleh dinas terkait agar kepala desa definitif bisa segera diaktifkan kembali,”Ucap Munawir, (26/01/2026).
Komisi I DPRD Halsel secara khusus meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) agar bersikap tegas dan proaktif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. DPRD menilai lambannya penanganan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan desa.
Munawir mencontohkan, hingga saat ini masih terdapat desa yang belum mengaktifkan kembali kepala desanya meskipun persoalan administrasi telah dinyatakan selesai. Bahkan, ada desa yang sudah satu hingga dua tahun dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).
“Kalau 13 desa ini belum selesai sampai hari ini, bahkan ada yang satu sampai dua tahun, ini jelas menjadi masalah serius. Contohnya Desa Wayaloar, yang sudah selesai tetapi belum juga dikembalikan,” ujarnya.
Dalam pembahasan evaluasi pengelolaan keuangan desa, Komisi I DPRD Halsel juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh temuan, baik besar maupun kecil. Temuan bernilai besar akan menjadi perhatian khusus, sementara temuan kecil tetap wajib ditindaklanjuti, termasuk melalui pengembalian dana ke kas daerah sesuai ketentuan.
“Meski hanya satu temuan kecil, tetap wajib dilakukan pengembalian ke kas daerah. Apalagi ada temuan yang sudah berlangsung cukup lama, bahkan bertahun-tahun,” Tegas Munawir.
Selain itu, persoalan batas wilayah antar desa turut menjadi perhatian, khususnya antara Desa Liaru dan Desa Galala, yang hingga kini belum menemukan kejelasan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi koordinasi kedua desa guna mencegah konflik berkepanjangan.
Komisi I DPRD Halsel menegaskan bahwa persoalan 13 kepala desa nonaktif tersebut harus segera dituntaskan. Mengingat kasus ini telah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, DPRD berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret.
“Ini sudah menjadi perhatian publik. RDP sudah dilakukan berulang kali. Harapan kami jelas, 13 kepala desa ini harus secepatnya diaktifkan kembali,” pungkas Munawir.



















