Halsel — BacaPost.Com, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Zaki Wahab, angkat bicara terkait pemberhentian Kepala Desa Busua Andi Hairudin.
Ia menegaskan bahwa pencopotan tersebut dilakukan akibat adanya pelanggaran serius yang berkaitan dengan tindakan amoral.
Menurut Zaki, keputusan tersebut telah melalui proses dan kajian sesuai ketentuan. Pemerintah daerah, kata dia, tidak dapat mentolerir tindakan yang mencederai etika, moral, serta martabat seorang pimpinan desa.
“Pemberhentian ini bukan tanpa dasar. Ini terkait masalah amoral, dan kami harus menjaga marwah pemerintah desa,” tegas Zaki. (27/11/2025)
Zaki juga menjelaskan bahwa Desa Busua merupakan salah satu desa yang masih berpegang teguh pada adat dan budaya kampung. Karena itu, pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa tidak bisa dibiarkan.
Meski tidak merinci lebih jauh bentuk pelanggaran yang dimaksud, ia memastikan keputusan ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan baik.
Hingga kini, pemerintah daerah tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk memastikan pelayanan di Desa Busua tetap berjalan lancar. tutupnya
(Red)



















