Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan kafarat untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, BAZNAS Kabupaten Halmahera Selatan, para Kepala KUA se-Halmahera Selatan, MUI Kabupaten Halmahera Selatan, NU Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammadiyah Kabupaten Halmahera Selatan, serta para imam masjid di wilayah Kota Labuha.
Rapat digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, dan hasilnya ditetapkan melalui Surat Keputusan tertanggal 13 Februari 2026 di Labuha.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan, Saiful Djafar Arfa, saat ditemui media di ruang kerjanya, Selasa (24/02/2026), mengatakan penetapan tersebut telah mempertimbangkan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah, khususnya harga beras dan emas berdasarkan data dari dinas terkait.
“Penetapan besaran zakat ini sudah melalui pembahasan bersama para pemangku kepentingan keagamaan di Halmahera Selatan. Kami menyesuaikan dengan harga yang berlaku di pasaran agar tetap relevan dan tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya
Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras. Dengan asumsi harga beras Rp18.000 per kilogram, nilai konversi jika dibayarkan dalam bentuk uang adalah Rp45.000 per jiwa.
Meski demikian, Saiful menegaskan bahwa zakat fitrah lebih utama ditunaikan dalam bentuk beras sesuai dengan jenis yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
“Pada prinsipnya zakat fitrah adalah makanan pokok. Jadi lebih utama dibayarkan dalam bentuk beras yang layak dan biasa dikonsumsi,” katanya.
Untuk zakat maal, nisab ditetapkan setara 85 gram emas dengan harga Rp2.501.000 per gram. Dengan demikian, total nisab mencapai Rp212.585.000 per tahun atau setara Rp17.715.417 per bulan.
Adapun besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total harta yang telah mencapai nisab, yakni Rp5.314.625 per tahun atau Rp442.885 per bulan.
Saiful berharap ketentuan ini menjadi pedoman bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat wajib zakat.
“Kami berharap masyarakat yang telah memenuhi nisab dapat menunaikan kewajibannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS agar penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran,” tambahnya.
Selain zakat, rapat juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp35.000 per hari bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan alasan syar’i.
Sementara itu, kafarat atau sanksi atas pelanggaran tertentu di bulan Ramadan adalah berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
Saiful menegaskan, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



















