Gejolak aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), semakin panas. Kali ini, muncul dugaan serius adanya upaya sistematis untuk “mengamankan” pemberitaan dengan cara yang tidak etis.
Informasi yang beredar menyebutkan, Riswan Lesman diduga menyatakan kesiapan untuk mengondisikan para wartawan melalui perantara seorang tokoh lokal bernama Haji Malang, yang disebut-sebut memiliki pengaruh kuat di Desa Kusubibi dan kerap dikaitkan dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.(06/05/2026)
Tak tanggung-tanggung, upaya tersebut diduga dilakukan dengan iming-iming uang sebesar Rp1 juta kepada oknum wartawan di Halmahera Selatan, dengan tujuan meredam pemberitaan terkait aktivitas tambang ilegal yang belakangan terus disorot publik.
Jika benar, praktik ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik sekaligus ancaman serius terhadap independensi pers. Wartawan seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan justru “diamankan” dengan imbalan tertentu.
Sejumlah pihak mengecam keras dugaan tersebut. Praktik suap terhadap wartawan tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum karena berupaya menghalangi keterbukaan informasi publik.
Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan semakin menguat, guna mengusut dugaan praktik kotor di balik tambang ilegal Kusubibi yang kian meresahkan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa konflik kepentingan di sektor tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mencederai integritas pers di daerah.



















