Kejari Halmahera Selatan Musnahkan 96 Barang Bukti Dari 17 Perkara Pidana

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada, (23/04/2026), di halaman kantor Kejari Halmahera Selatan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Sebanyak 96 barang bukti dari 17 perkara pidana dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Kasus-kasus yang ditangani mencakup berbagai tindak pidana, antara lain narkotika, perikanan dan kelautan, penganiayaan, kekerasan bersama, pencurian, penipuan, hingga tindak pidana berat seperti pembunuhan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga:  Illegal Logging di Gane Timur Kian Ekstrem, Warga Desak Polisi Tangkap Diduga Penadah Kayu Ilegal

Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna.

Sebagai eksekutor dalam perkara pidana, jaksa menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui pemusnahan ini, Kejari Halmahera Selatan menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan tidak berhenti pada vonis semata, melainkan ditindaklanjuti hingga tahap akhir secara nyata, termasuk melalui pemusnahan barang bukti.(Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36