Kejari Halmahera Selatan Musnahkan 96 Barang Bukti Dari 17 Perkara Pidana

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada, (23/04/2026), di halaman kantor Kejari Halmahera Selatan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Sebanyak 96 barang bukti dari 17 perkara pidana dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Kasus-kasus yang ditangani mencakup berbagai tindak pidana, antara lain narkotika, perikanan dan kelautan, penganiayaan, kekerasan bersama, pencurian, penipuan, hingga tindak pidana berat seperti pembunuhan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga:  Dukung Akses Pendidikan Tinggi, Harita Nickel Beri Beasiswa Gemilang bagi Mahasiswa Pulau Obi

Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna.

Sebagai eksekutor dalam perkara pidana, jaksa menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui pemusnahan ini, Kejari Halmahera Selatan menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan tidak berhenti pada vonis semata, melainkan ditindaklanjuti hingga tahap akhir secara nyata, termasuk melalui pemusnahan barang bukti.(Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma
Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 
Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa
Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 
Polsek Jailolo Selatan Kawal Aksi Warga Tolak Pemberhentian Kades Sidangoli Dehe

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:53

Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:16

Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:19

Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 

Berita Terbaru