Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada, (23/04/2026), di halaman kantor Kejari Halmahera Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Sebanyak 96 barang bukti dari 17 perkara pidana dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Kasus-kasus yang ditangani mencakup berbagai tindak pidana, antara lain narkotika, perikanan dan kelautan, penganiayaan, kekerasan bersama, pencurian, penipuan, hingga tindak pidana berat seperti pembunuhan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna.
Sebagai eksekutor dalam perkara pidana, jaksa menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui pemusnahan ini, Kejari Halmahera Selatan menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan tidak berhenti pada vonis semata, melainkan ditindaklanjuti hingga tahap akhir secara nyata, termasuk melalui pemusnahan barang bukti.(Red/Pandi)



















