Seorang wanita berinisial I melaporkan seorang pengacara bernama Budiyawan L. Paendong ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan penipuan dengan modus janji menikah. Laporan tersebut muncul setelah korban mengaku mendapat janji untuk dinikahi, namun belakangan mengetahui bahwa pria yang menjalin hubungan dengannya ternyata telah beristri dan memiliki dua anak.
Kepada awak media, (18/6/2026), I mengungkapkan bahwa sejak awal perkenalan, Budiyawan mengaku masih lajang dan tidak memiliki anak. Pengakuan itu membuat korban percaya hingga hubungan keduanya berlanjut serius.
Namun situasi berubah ketika korban diketahui hamil. Pada saat itulah, menurut pengakuan korban, Budiyawan baru mengakui bahwa dirinya telah memiliki seorang istri dan dua orang anak.
Meski demikian, Budiyawan disebut sempat mendatangi keluarga korban untuk membicarakan rencana pernikahan. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak dikabarkan telah mencapai kesepakatan terkait ongkos nikah sebesar Rp65 juta serta cincin kawin. Pernikahan bahkan direncanakan berlangsung setelah Hari Raya Idulfitri 2026.
Berbekal kesepakatan itu, keluarga korban mulai melakukan berbagai persiapan pernikahan. Namun, waktu terus berjalan dan rencana pernikahan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, korban akhirnya melaporkan Budiyawan ke Polres Halmahera Selatan pada 6 April 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPL/204/IV/2026/SPKT.
Dalam proses penanganan perkara, kedua belah pihak diketahui sempat menempuh jalur damai. Pada 16 Mei 2026, dibuat surat pernyataan di atas materai Rp10.000 yang berisi kesediaan Budiyawan memberikan ganti rugi sebesar Rp10 juta kepada korban.
Kesepakatan itu turut disaksikan oleh Rusna Ahmad, Sarnawia Arsad, dan Warni Nuhuyanan.
Namun menurut korban dan keluarganya, janji pembayaran ganti rugi tersebut kembali tidak ditepati. Budiyawan disebut berjanji menyerahkan uang pada 16 Juni 2026 dan meminta keluarga korban datang ke Bacan untuk menerima pembayaran.
Demi memenuhi panggilan tersebut, keluarga korban bahkan menyewa bodi katinting milik warga untuk melakukan perjalanan ke Bacan.
Sesampainya di Bacan, korban mengaku kembali menerima janji bahwa pembayaran akan dilakukan keesokan harinya, yakni pada 17 Juni 2026. Akan tetapi, hingga waktu yang dijanjikan, uang ganti rugi sebesar Rp10 juta tidak kunjung diberikan.
Korban menyebut hanya menerima transfer sebesar Rp1.500.000 dari total nominal yang telah disepakati dalam surat pernyataan damai.
Atas kondisi tersebut, korban bersama keluarganya mendesak Polres Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (18/6/2026), Budiyawan awalnya menyatakan akan memberikan klarifikasi setelah menyelesaikan agenda persidangan.
“Saya sudah baca beritanya. Sedikit saya telepon, saya masih ada agenda sidang. Karena ada yang harus saya luruskan terkait permasalahan ini,” tulisnya.
Namun setelah sekitar tiga jam menunggu, Budiyawan kembali mengirim pesan dan menyatakan belum bersedia memberikan komentar terkait kasus yang dilaporkan tersebut.
“Assalamualaikum. Mohon maaf, saya tidak bisa berkomentar terkait hal ini,” singkatnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menunggu langkah lanjutan dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penipuan yang telah diajukan korban.(Red/Pandi)



















