Diduga Ada Kongkalikong Tender, Orang Kepercayaan PKS dan Ketua Bapilu NasDem Berujung di Meja Polisi

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi: Ketua Bapilu NasDem Melaporkan Orang Kepercayaan PKS di Polres Halsel

Foto Ilustrasi: Ketua Bapilu NasDem Melaporkan Orang Kepercayaan PKS di Polres Halsel

Dugaan kongkalikong dalam proses tender proyek Rehabilitasi Ruangan Cathlab RSUD Labuha kini berujung di meja kepolisian. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai NasDem Halmahera Selatan, Haedar Mahmud, melaporkan dugaan pengaturan tender tersebut ke Polres Halmahera Selatan.

Polres Halmahera Selatan telah mulai menindaklanjuti laporan itu. Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari Haedar sebagai pelapor.

Dalam pemeriksaan awal, Haedar juga menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pengaturan tender proyek bernilai sekitar Rp1,8 miliar tersebut.

“Pelapor sudah diambil keterangannya dan saat ini pelapor menghadirkan dua saksi. Untuk pihak-pihak lain yang dilaporkan, masih akan dilakukan pemanggilan,” ujar IPTU Wahyu. (07/07/2026)

Ia menjelaskan, laporan tersebut bermula saat Haedar mengikuti proses tender proyek Rehabilitasi Ruangan Cathlab RSUD Labuha. Dalam proses itu, Haedar disebut meminta bantuan rekannya berinisial Dino untuk mencarikan perusahaan yang dapat digunakan mengikuti tender.

Baca Juga:  Diduga Ada Kongkalikong Tender, Proyek Cathlab RSUD Labuha Masuk Meja Polisi

Dino kemudian disebut menawarkan CV Salsabila Utama Sejahtera. Setelah itu, dokumen penawaran disiapkan dan dimasukkan ke dalam sistem pengadaan pemerintah.

“Informasi awal yang kami terima, pelapor meminta bantuan rekannya untuk mencarikan perusahaan karena ada paket proyek di rumah sakit. Kemudian proses tender berjalan dan terdapat tiga perusahaan yang ikut,” jelasnya.

Dalam tahapan tender tersebut, CV Salsabila Utama Sejahtera disebut lolos dan ditetapkan sebagai pemenang. Namun, setelah proses tender selesai, muncul persoalan antara Haedar dan pemilik perusahaan.

Menurut IPTU Wahyu, penyidik sementara mendalami dugaan pekerjaan proyek tersebut tidak diberikan kepada Haedar, meski pelapor mengaku telah menyiapkan serta memasukkan dokumen penawaran melalui perusahaan tersebut.

“Perusahaan itu menang, tetapi kemudian pekerjaan tidak diberikan kepada pelapor. Persoalannya sekarang antara pelapor dan pemilik perusahaan,” katanya.

Baca Juga:  Tuntut Hak Aparatur Desa, ABPEDNAS Halbar Jadwalkan Aksi Damai

Kasat Reskrim menegaskan, penyidik masih mendalami dasar hukum hubungan antara pelapor dan perusahaan yang digunakan dalam tender tersebut. Berdasarkan keterangan awal pelapor, tidak terdapat surat kuasa dari pemilik perusahaan kepada Haedar untuk menggunakan atau mengelola perusahaan itu dalam proses tender.

“Kami tanyakan apakah ada surat kuasa, dan menurut pelapor tidak ada surat kuasa. Ini yang sementara kami dalami, termasuk kerugian yang dialami pelapor dan hubungan hukumnya dengan pemilik perusahaan,” ujarnya.

Penyidik belum dapat menyimpulkan apakah terdapat unsur pengaturan tender, persekongkolan, atau dugaan tindak pidana lainnya. Sebab, pemeriksaan baru dilakukan terhadap pelapor dan dua saksi yang dihadirkan pelapor.

Kasat Reskrim menyebut sejumlah pihak akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi, antara lain Dino, Direktur CV Salsabila Utama Sejahtera Syafruddin Arsad, serta pihak yang disebut bernama Mas Adi.

“Pihak yang dilaporkan pasti akan kami panggil. Kami belum bisa menyampaikan lebih jauh karena pemeriksaan baru dilakukan terhadap pelapor dan saksi-saksi dari pelapor,” tegasnya.

Baca Juga:  KM Permata Obi Tabrak Queen Mery Di Pelabuhan Jailolo, KPLP Ungkap Penyebabnya

Selain itu, penyidik juga akan mendalami informasi terkait dugaan penggunaan perusahaan dalam proses tender tanpa surat kuasa yang jelas. Termasuk kemungkinan adanya kesepakatan antara pemilik perusahaan dan pihak lain setelah perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang tender.

“Apakah ada pengkondisian, apakah ada kesepakatan lain, atau ada pihak yang menggunakan perusahaan tersebut untuk kepentingan tertentu, semuanya masih dalam pendalaman. Kami belum bisa menyimpulkan sebelum seluruh pihak diperiksa,” tandas IPTU Wahyu.

Laporan Haedar Mahmud tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/374/VII/2026/SPKT tertanggal 1 Juli 2026.

Polres Halmahera Selatan memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur dengan memanggil seluruh pihak terkait untuk memperoleh keterangan yang utuh dan berimbang.(Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36