Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kaputusang, Kabupaten Halmahera Selatan, kini menjadi bom waktu yang memicu kemarahan publik. Praktik tambang ilegal yang diduga berlangsung secara terang-terangan itu dinilai seolah kebal hukum dan terus beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Warga menuding adanya pembiaran sistematis terhadap aktivitas PETI yang menggunakan mesin dompeng dan alat penyedot material di aliran sungai. Akibatnya, kerusakan lingkungan semakin parah, sementara aktivitas tambang ilegal terus berjalan mulus tanpa hambatan berarti.
Kondisi ini memunculkan desakan keras kepada Kapolda Maluku Utara agar segera mengambil langkah tegas dengan menangkap Kepala Desa Kaputusang apabila terbukti terlibat dalam aktivitas PETI, sekaligus mencopot Kapolres Halmahera Selatan yang diduga melakukan pembiaran atau melindungi praktik ilegal tersebut.
“Tambang ilegal ini sudah lama berjalan, tapi tidak pernah benar-benar diberantas. Publik jadi curiga ada pihak yang bermain dan membekingi,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.
Isu dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Kaputusang pun terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah hukum maupun klarifikasi resmi dari pihak terkait, sehingga semakin memperkuat kecurigaan publik.
Padahal, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pelaku PETI dapat dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum agar tidak bermain mata dan segera bertindak transparan serta profesional. Jika benar terdapat oknum aparat maupun pejabat desa yang terlibat atau melindungi aktivitas tambang ilegal, maka harus diproses tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan PETI di Desa Kaputusang maupun kepala desa yang diduga keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Publik kini menunggu ketegasan Kapolda Maluku Utara untuk membuktikan bahwa hukum tidak boleh tunduk kepada mafia tambang ilegal dan para pihak yang diduga membekinginya.



















