Tekanan publik terhadap Dinas Pendidikan kian menguat menyusul dugaan skandal administrasi Tes Kompetensi Akademik (TKA) di SD Negeri 119 Halmahera Selatan. Sejumlah pihak, termasuk orang tua siswa, mendesak agar Kepala Sekolah, Rusliah Husein, segera dicopot dari jabatannya.
Kasus ini mencuat setelah seorang siswa aktif kelas 6, Sarkia H. Halil, dilaporkan tidak terdaftar sebagai peserta TKA meski memiliki riwayat pendidikan yang lengkap sejak kelas 1. Ironisnya, saat pelaksanaan ujian berlangsung pada 27–28, siswa tersebut tetap diarahkan mengikuti TKA menggunakan data milik siswa lain yang sudah tidak aktif.
Orang tua siswa, Halid Halil, menilai kejadian ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk pelanggaran serius yang mencederai sistem pendidikan.
“Ini bukan hanya salah input data. Ini kelalaian fatal, bahkan terindikasi manipulasi. Anak saya kehilangan haknya secara sah,” tegas Halid.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses sinkronisasi data dari Dapodik ke sistem TKA. Padahal, menurutnya, pihak sekolah memiliki waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi dan validasi data siswa sebelum pelaksanaan ujian.
Pernyataan Kepala Sekolah yang mengaku tidak memahami teknis pengelolaan data justru memperkeruh situasi. Bagi orang tua, alasan tersebut tidak dapat diterima, mengingat tanggung jawab kepala sekolah mencakup pengawasan penuh terhadap administrasi pendidikan.
“Kalau tidak mampu mengelola, jangan memimpin. Ini menyangkut masa depan siswa,” ujarnya.
Akibat kejadian ini, Sarkia terancam tidak memperoleh sertifikat TKA, yang menjadi salah satu syarat penting untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Desakan kini mengarah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan agar segera mengambil langkah tegas. Evaluasi menyeluruh hingga pencopotan kepala sekolah dinilai sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan kelalaian tersebut.
“Dinas Pendidikan harus turun tangan. Jangan biarkan ini jadi preseden buruk. Kepala sekolah harus dicopot jika terbukti lalai,” tegas Halid.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu kekhawatiran lebih luas terkait tata kelola administrasi pendidikan di daerah. Transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas kini dipertanyakan, sementara nasib siswa yang terdampak masih belum mendapatkan kejelasan.(Red/Pandi)



















