Bacan – BacaPost.Com, Persoalan sampah di Kabupaten Halmahera Selatan kian mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil survei dan penelitian SAMURAI Halmahera Selatan, volume sampah daratan di daerah ini mencapai sekitar 21 ton per hari. Jika seluruhnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kapasitas TPA dipastikan tidak akan mampu menampung dalam waktu lama.
Ketua DPRD Halmahera Selatan, Hj. Salma Samad, S.P., menegaskan kondisi tersebut sudah masuk kategori darurat sampah. Ia menilai TPA yang ada saat ini tidak lagi layak, karena bau sampah telah tercium hingga radius puluhan kilometer dan menimbulkan keluhan masyarakat. (30/12/2025)
“Bayangkan 21 ton sampah per hari. Kalau semuanya dibuang ke TPA, seluas apa pun pasti cepat penuh. Jumlah penduduk terus bertambah, otomatis volume sampah juga meningkat,” ujarnya.
Menurut Salma, pemilahan sampah dari sumber, khususnya rumah tangga, menjadi solusi utama yang harus segera dijalankan. Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk atau eco-enzim, sementara sampah anorganik seperti plastik bisa didaur ulang. Dengan pola ini, hanya sampah residu yang benar-benar tidak bisa diolah seperti popok dan kain tertentu yang dibuang ke TPA.
“Kalau pemilahan berjalan, yang masuk ke TPA itu tinggal sedikit. Ini penting agar kapasitas TPA tidak cepat penuh,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengakui tantangan terbesar saat ini adalah rendahnya kesadaran masyarakat serta belum efektifnya penerapan sanksi. Regulasi pengelolaan sampah sebenarnya sudah tersedia dan dipahami oleh banyak pihak, tetapi implementasinya masih tarik ulur.
“Kita masih ragu soal sanksi. Kalau sanksinya tinggi, apakah bisa ditaati? Kalau terlalu rendah, tidak ada efek jera. Ini yang menjadi dilema,” katanya.
Salma juga menekankan pentingnya pelibatan aktif pemerintah desa. Setiap desa diharapkan memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri, mulai dari penyediaan lahan, pembentukan kelompok pengelola termasuk melibatkan pemuda desa hingga penarikan iuran sampah dari masyarakat.
“Sudah ada edaran bupati agar desa dan kecamatan mengelola sampahnya masing-masing, tapi faktanya belum berjalan maksimal,” tambahnya.
Selain itu, kondisi tenaga kebersihan turut menjadi perhatian serius DPRD. Banyak petugas bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai dan menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
“Gaji petugas kebersihan hanya sekitar Rp1,2 juta per bulan, sementara UMR sudah di atas Rp3 juta. Ini tentu tidak ideal, meski kita juga memahami keterbatasan anggaran DLH,” ujarnya.
Ke depan, DPRD berharap adanya kebijakan yang lebih tegas dan terintegrasi, mulai dari peningkatan sosialisasi pemilahan sampah, penguatan peran desa, peningkatan kesejahteraan petugas kebersihan, hingga penyiapan lokasi TPA yang lebih layak.
“Kalau tidak dimulai dari sekarang, persoalan sampah ini akan terus menjadi bom waktu,” pungkasnya. (Pandi/Red)



















