Darurat Sampah Halsel: 21 Ton per Hari Ancam TPA, DPRD Dorong Pemilahan dari Sumber

Selasa, 30 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bacan – BacaPost.Com, Persoalan sampah di Kabupaten Halmahera Selatan kian mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil survei dan penelitian SAMURAI Halmahera Selatan, volume sampah daratan di daerah ini mencapai sekitar 21 ton per hari. Jika seluruhnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kapasitas TPA dipastikan tidak akan mampu menampung dalam waktu lama.

Ketua DPRD Halmahera Selatan, Hj. Salma Samad, S.P., menegaskan kondisi tersebut sudah masuk kategori darurat sampah. Ia menilai TPA yang ada saat ini tidak lagi layak, karena bau sampah telah tercium hingga radius puluhan kilometer dan menimbulkan keluhan masyarakat. (30/12/2025)

“Bayangkan 21 ton sampah per hari. Kalau semuanya dibuang ke TPA, seluas apa pun pasti cepat penuh. Jumlah penduduk terus bertambah, otomatis volume sampah juga meningkat,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Halsel Diduga pelihara Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

Menurut Salma, pemilahan sampah dari sumber, khususnya rumah tangga, menjadi solusi utama yang harus segera dijalankan. Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk atau eco-enzim, sementara sampah anorganik seperti plastik bisa didaur ulang. Dengan pola ini, hanya sampah residu yang benar-benar tidak bisa diolah seperti popok dan kain tertentu yang dibuang ke TPA.

“Kalau pemilahan berjalan, yang masuk ke TPA itu tinggal sedikit. Ini penting agar kapasitas TPA tidak cepat penuh,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengakui tantangan terbesar saat ini adalah rendahnya kesadaran masyarakat serta belum efektifnya penerapan sanksi. Regulasi pengelolaan sampah sebenarnya sudah tersedia dan dipahami oleh banyak pihak, tetapi implementasinya masih tarik ulur.

Baca Juga:  Hadiri HPN 2026 Di Banten, Bassam Kasuba Tegaskan Peran Strategis Pers Tangkal Hoaks

“Kita masih ragu soal sanksi. Kalau sanksinya tinggi, apakah bisa ditaati? Kalau terlalu rendah, tidak ada efek jera. Ini yang menjadi dilema,” katanya.

Salma juga menekankan pentingnya pelibatan aktif pemerintah desa. Setiap desa diharapkan memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri, mulai dari penyediaan lahan, pembentukan kelompok pengelola termasuk melibatkan pemuda desa hingga penarikan iuran sampah dari masyarakat.

“Sudah ada edaran bupati agar desa dan kecamatan mengelola sampahnya masing-masing, tapi faktanya belum berjalan maksimal,” tambahnya.

Selain itu, kondisi tenaga kebersihan turut menjadi perhatian serius DPRD. Banyak petugas bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai dan menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Baca Juga:  Dalfia Y Manan, Siswa SMA Negeri 7 Halsel, Bangga Jadi Anggota Paskibraka

“Gaji petugas kebersihan hanya sekitar Rp1,2 juta per bulan, sementara UMR sudah di atas Rp3 juta. Ini tentu tidak ideal, meski kita juga memahami keterbatasan anggaran DLH,” ujarnya.

Ke depan, DPRD berharap adanya kebijakan yang lebih tegas dan terintegrasi, mulai dari peningkatan sosialisasi pemilahan sampah, penguatan peran desa, peningkatan kesejahteraan petugas kebersihan, hingga penyiapan lokasi TPA yang lebih layak.

“Kalau tidak dimulai dari sekarang, persoalan sampah ini akan terus menjadi bom waktu,” pungkasnya. (Pandi/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan
Bawaslu Halsel Perkuat Pencegahan Pemilu, Demokrat Diajak Pahami Aturan Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:30

Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36