Bacan — BacaPost.Com, Dugaan pencemaran nama baik yang menyebar di berbagai media online yang menyerang kehormatan Sulinda, akan diproses secara hukum di Kepolisian Polres Halmahera Selatan.
Hal tersebut bermula ketika se Orang IRT yang berinisial A membicarakan tentang hubungan rumah tangganya kepada seseorang yang mengaku sebagai wartawan, lalu kemudian menjelang beberapa saat kemudian ternyata curhatan tersebut meletus ke berbagai media Online tanpa Dikonfirmasi Terlebih dahulu baik ke IRT inisial A maupun kepada Sulinda.
Menurut Kuasa Hukum Sulinda D. Komdan, Risno N. Laumara, SH. Informasi yang dimuat diberbagai media online tersebut bermuatan Pencemaran nama baik karena telah menyerang pribadi dan Kehormatan seseorang.
Lanjut Risno, Dugaan tanpa dasar tersebut telah mencoreng nama baik Klien kami secara Pribadi maupun Institusi, dan perbuatan itu tidak dibenarkan oleh hukum, olehnya pihak pihak yang terlibat harus bertanggungjawab.
Lanjutnya, pencemaran nama baik melalui media elektronik adalah pelanggaran serius terhadap UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur larangan mendistribusikan konten penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta, merujuk pada ketentuan dalam KUHP. Perbuatan ini termasuk dalam kategori delik yang lebih spesifik (lex specialis) dari KUHP, sehingga hukumannya lebih berat jika dilakukan lewat platform digital.
Olehnya itu, selaku Kuasa Hukum, Risno N. Laumara, SH. meminta agar Kapolres Halmahera Selatan secara serius menangani dan mengusut Tuntas Persoalan ini, agar tidak menjadi Preseden buruk bagi penegakan Hukum di Negeri ini. (Pandi/Red)



















