Camat Kasiruta Timur, Ardan Ade, SH, diduga menyalahgunakan fasilitas milik negara untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut mencuat setelah awak media menemukan speedboat milik Kecamatan Kasiruta Timur terparkir di pesisir pantai Desa Loleo Jaya dalam kondisi tidak beroperasi sebagaimana mestinya.(05/06/2036)
Berdasarkan keterangan warga Desa Loleo Jaya, mesin dari speedboat dinas tersebut diduga dipindahkan ke speedboat milik pribadi yang kini digunakan untuk mengangkut penumpang rute Langit–Loleo Jaya tujuan Bacan.
“Mesin speed kecamatan itu sudah dipindahkan ke speed pribadi dan dipakai angkut penumpang ke Bacan dari tahun 2023 sampai sekarang,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan aset negara yang tidak bisa ditoleransi. Menurut mereka, fasilitas pemerintah seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut dinilai mencederai kepercayaan publik dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset daerah.
Masyarakat pun mendesak Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aset kecamatan yang diduga dialihfungsikan secara ilegal.
Sementara itu, Camat Kasiruta Timur, Ardan Ade, SH, saat dikonfirmasi memberikan klarifikasi bahwa dirinya memiliki mesin sendiri sehingga tidak mungkin menggunakan mesin dari speedboat milik kecamatan tersebut.(Red/Pandi)



















