Halsel — BacaPost.Com, Tindakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan yang mengingatkan para Kepala Desa (Kades) agar segera melakukan perubahan anggaran dinilai tepat dan sesuai dengan aturan. Langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi terhadap pengelolaan keuangan desa yang menjadi kewenangan DPMD.
Praktisi hukum, Risno N. Laumara, SH, memberikan apresiasi atas langkah proaktif DPMD tersebut. Menurutnya, tindakan Kadis DPMD bukan bentuk intervensi, melainkan pelaksanaan tanggung jawab sesuai mandat yang diatur dalam ketentuan pemerintahan daerah dan desa. (01/11/2025)
“Mengingatkan Kades tentang kepatuhan terhadap siklus dan regulasi anggaran, termasuk perubahan APBDes, adalah bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan DPMD. Jadi, kalau ada pihak yang menganggap hal itu salah, jelas keliru dan menyesatkan,” tegas Risno.
Ia menambahkan, perubahan anggaran desa atau APBDes merupakan proses yang lazim dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan riil desa, terutama jika ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat maupun daerah. Proses ini tetap harus melalui musyawarah dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Risno menilai, peringatan DPMD justru penting agar para Kades tidak terjebak dalam kesalahan administrasi atau pelanggaran hukum yang dapat merugikan desa di kemudian hari.
“Pembinaan yang proaktif seperti ini justru menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Menurutnya, kinerja DPMD Halmahera Selatan yang responsif dan tegas perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat desa sendiri. Hal itu dinilai berdampak positif terhadap kelancaran pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.
(Red)



















