Fenomena Penjualan Eceran Minyak Tanah Subsidi Marak di Halsel, Disperindagkop Tegaskan Sanksi Tegas

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Labuha – BacaPost.com, Fenomena penjualan minyak tanah subsidi secara eceran di kios-kios dengan harga tinggi kembali marak terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Di sejumlah kios, minyak tanah subsidi ditemukan dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp14.000 per liter, jauh di atas ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 184 Tahun 2022, yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah subsidi sebesar Rp4.000 per liter.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Halmahera Selatan, Ardiani Radjilun, menegaskan bahwa seluruh pangkalan minyak tanah subsidi di Halsel telah terikat kontrak resmi dengan masing-masing agen penyalur. Oleh karena itu, setiap bentuk pelanggaran dalam distribusi akan dikenakan sanksi tegas, hingga pencabutan izin pangkalan. (14/01/2026)

Baca Juga:  Pemkab Halmahera Selatan Gelar Pawai Tahrib Ramadhan 1447 H, Ajak Pererat Silaturahmi dan Peduli Palestina

“Saat ini ada tiga agen minyak tanah subsidi di Halmahera Selatan, yakni PT Mitamal Berkah, PT Sinergi, dan PT Babang Raya. Semua pangkalan sudah berkontrak resmi dengan agen masing-masing,” kata Ardiani.

Ia merinci, agen Babang Raya tercatat memiliki sekitar 253 pangkalan, PT Sinergi 90 pangkalan, dan PT Mitamal Berkah 19 pangkalan. Seluruh pangkalan tersebut menyalurkan minyak tanah subsidi sesuai kontrak dan kuota yang telah ditetapkan.

“Penyaluran dilakukan sesuai kesepakatan kontrak. Ada pangkalan yang mendapat jatah 5 ton, ada juga yang hanya 2 ton,” ujarnya.

Ardiani menjelaskan, untuk agen Sinergi, rata-rata kuota pangkalan mencapai 5 ton, meskipun sebagian hanya menerima 2 ton. Sementara agen Babang Raya menetapkan kuota maksimal 4 ton, dengan kuota terendah sekitar 400 liter.

Baca Juga:  Siswa Lulusan SD Negeri 226 Halsel Belum Terima Ijazah, Orang Tua Keluhkan Dampak Administrasi

Minyak tanah subsidi tersebut diperuntukkan khusus bagi ibu rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih menggunakan kompor minyak tanah. Penyaluran dilakukan dari agen ke pangkalan, lalu disalurkan kepada konsumen berdasarkan data yang telah terdaftar.

“Kalau kuotanya 5 ton, itu bisa melayani sekitar 200 kepala keluarga, dengan jatah 20 liter per KK,” jelasnya.

Disperindagkop Halsel mengakui masih menemukan minyak tanah subsidi yang beredar di kios atau pengecer dengan harga di atas ketentuan. Namun, pihaknya menegaskan akan menelusuri asal minyak tersebut.

“Kalau kami temukan minyak dijual Rp10.000 sampai Rp14.000 per liter dan setelah ditelusuri berasal dari pangkalan tertentu, kami tidak segan memberikan sanksi. Pakta integritas sudah jelas,” tegas Ardiani.

Baca Juga:  Polres Halbar Gelar Forum Konsultasi Publik 2026, Tampung Masukan OKP untuk Tingkatkan Pelayanan

Ia menambahkan, seluruh pemilik pangkalan telah menandatangani pakta integritas dengan pemerintah daerah. Jika terbukti lalai atau menyalahgunakan distribusi, sanksi akan diberikan sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku.

Memasuki awal tahun 2026, pengawasan distribusi minyak tanah subsidi terus diperketat. Disperindagkop bersama bidang terkait telah turun langsung ke lapangan, termasuk di wilayah Labuha. Selain itu, rapat evaluasi dengan pemilik pangkalan juga telah digelar di sejumlah desa, salah satunya di Desa Hidayat.

“Pengawasan tetap berjalan. Kami terus melakukan pembenahan agar distribusi minyak tanah subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.(Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36