Ternate — BacaPost.Com, Seminar Regional bertajuk “Tambang untuk Rakyat” akan digelar pada 26 Januari 2026 di Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Kegiatan ini menjadi ruang diskursus publik untuk membahas arah pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkeadilan, berdaulat, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Seminar ini dilaksanakan oleh Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Maluku Utara bekerja sama dengan Universitas Khairun Ternate. Kegiatan yang digagas sebagai forum dialektika kritis tersebut mengusung spirit “Si vis pacem, para bellum” jika engkau menghendaki perdamaian, bersiaplah untuk berjuang. Tema ini dimaknai sebagai seruan perjuangan intelektual dan politik dalam memperjuangkan demokrasi sosial di sektor pertambangan.
Ketua Pelaksana Seminar Regional Tambang untuk Rakyat, Rahmad Arfah, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengembalikan orientasi pengelolaan tambang agar benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Seminar ini kami desain sebagai ruang dialektika publik untuk mengembalikan ruh Pasal 33 UUD 1945, bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir elite,” ujar Rahmad Arfah.
Dalam konteks demokrasi sosial, negara dipandang tidak hanya sebagai penjaga konstitusi, tetapi juga aktor aktif dalam pemenuhan hak-hak dasar warga negara. Pandangan ini sejalan dengan gagasan Thomas Meyer yang menekankan pentingnya peran negara dalam mendistribusikan keadilan hingga ke tingkat akar rumput.
Demokrasi sosial, berbeda dengan demokrasi libertarian, menempatkan hak sosial dan ekonomi sebagai bagian integral dari sistem demokrasi. Negara dan rakyat dipandang sebagai satu kesatuan deliberatif, dengan kewajiban negara menguasai dan mengelola sektor strategis tanah, laut, dan udara demi kepentingan kolektif.
Meski telah merdeka hampir delapan dekade, Indonesia dinilai belum sepenuhnya mampu mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran yang merata. Di tengah kekayaan SDA yang besar Indonesia tercatat berada di peringkat ke-11 dunia dalam kekayaan SDA bersih pada 2021 negara ini masih terjebak dalam middle income trap serta ketimpangan sosial-ekonomi yang akut.
Kondisi tersebut diperparah oleh praktik demokrasi yang tersendat, lemahnya transparansi kebijakan publik, serta minimnya keberpihakan politik terhadap rakyat.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sejatinya telah menegaskan fondasi demokrasi sosial Indonesia dengan amanat penguasaan negara atas cabang-cabang produksi penting bagi hajat hidup orang banyak. Namun dalam praktiknya, peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai belum optimal, sehingga pemerintah melakukan restrukturisasi menjadi BP-BUMN pada Oktober 2025 guna memisahkan fungsi regulator dan operator.
Gagasan “Tambang untuk Rakyat” diproyeksikan sebagai upaya menghidupkan kembali ekonomi kerakyatan dengan menempatkan rakyat sebagai aktor utama dalam pengelolaan SDA. Model ini menuntut intervensi negara, khususnya dalam penyediaan modal dan infrastruktur, mengingat sektor pertambangan bersifat padat modal dan teknologi.
Koperasi dipandang sebagai institusi paling relevan untuk menjadi motor utama tambang rakyat. Pemikiran Bung Hatta tentang ekonomi kerakyatan menegaskan bahwa kemandirian dan solidaritas (self-help and cooperation) merupakan fondasi pembebasan rakyat dari ketergantungan terhadap modal besar dan asing.
Pelaksanaan seminar ini di Maluku Utara dinilai strategis sekaligus menantang. Provinsi kepulauan ini memiliki kekayaan mineral dan kelautan yang besar serta menjadi salah satu pusat industri ekstraktif nasional, khususnya pertambangan dan hilirisasi nikel.
Sektor tersebut tercatat sebagai kontributor terbesar Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi nasionalmencapai 20,49 persen pada 2023 dan 39,10 persen pada Triwulan III 2025.
Namun demikian, peningkatan pendapatan daerah melalui pajak dan Dana Bagi Hasil (DBH) SDA dinilai harus diimbangi dengan transparansi penuh kepada publik. Pemerintah daerah didorong membuka informasi terkait perizinan tenaga kerja asing, pajak air dan udara, hingga dana reboisasi agar kekayaan alam benar-benar bermuara pada kesejahteraan rakyat.
“Maluku Utara tidak boleh terus menjadi lumbung bahan baku tanpa keadilan sosial. Tambang harus dikelola secara berdaulat, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” tegas Rahmad Arfah.
Seminar Regional “Tambang untuk Rakyat” diharapkan menjadi titik awal konsolidasi pemikiran dan gerakan rakyat menuju tata kelola pertambangan yang adil, berdaulat, dan berorientasi pada kepentingan nasional. (Red/Pandi)



















