Cemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Sulinda D. Komdan: Pihak Yang Terlibat Harus Bertanggungjawab

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Bacan — BacaPost.Com, Dugaan pencemaran nama baik yang menyebar di berbagai media online yang menyerang kehormatan Sulinda, akan diproses secara hukum di Kepolisian Polres Halmahera Selatan.

Hal tersebut bermula ketika se Orang IRT yang berinisial A membicarakan tentang hubungan rumah tangganya kepada seseorang yang mengaku sebagai wartawan, lalu kemudian menjelang beberapa saat kemudian ternyata curhatan tersebut meletus ke berbagai media Online tanpa Dikonfirmasi Terlebih dahulu baik ke IRT inisial A maupun kepada Sulinda.

Menurut Kuasa Hukum Sulinda D. Komdan, Risno N. Laumara, SH. Informasi yang dimuat diberbagai media online tersebut bermuatan Pencemaran nama baik karena telah menyerang pribadi dan Kehormatan seseorang.

Lanjut Risno, Dugaan tanpa dasar tersebut telah mencoreng nama baik Klien kami secara Pribadi maupun Institusi, dan perbuatan itu tidak dibenarkan oleh hukum, olehnya pihak pihak yang terlibat harus bertanggungjawab.

Baca Juga:  Awal 2026, Pemkab Halsel Sabet Dua Penghargaan Nasional

Lanjutnya, pencemaran nama baik melalui media elektronik adalah pelanggaran serius terhadap UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang mengatur larangan mendistribusikan konten penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta, merujuk pada ketentuan dalam KUHP. Perbuatan ini termasuk dalam kategori delik yang lebih spesifik (lex specialis) dari KUHP, sehingga hukumannya lebih berat jika dilakukan lewat platform digital.

Olehnya itu, selaku Kuasa Hukum, Risno N. Laumara, SH. meminta agar Kapolres Halmahera Selatan secara serius menangani dan mengusut Tuntas Persoalan ini, agar tidak menjadi Preseden buruk bagi penegakan Hukum di Negeri ini. (Pandi/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan
Bawaslu Halsel Perkuat Pencegahan Pemilu, Demokrat Diajak Pahami Aturan Terbaru

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:30

Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36