Halsel — BacaPost.Com, Seremoni penyerahan sertifikat tanah untuk kawasan permukiman baru di Desa Kawasi resmi digelar, kegiatan ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan, dan Pemerintah Desa Kawasi, Kecamatan Obi
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perkim Halsel, Ikbal Mustafa, perwakilan Kantor Pertanahan, pemerintah desa, serta masyarakat penerima sertifikat.
Kepala Dinas Perkim Halsel, Ikbal Mustafa, saat ditemui usai kegiatan mengatakan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi warga yang menempati permukiman baru Kawasi.
“Program ini kami dorong agar masyarakat mendapatkan hak kepemilikan yang jelas, sehingga pembangunan kawasan permukiman dapat berjalan lebih teratur dan berkelanjutan,” ujarnya.
Terkait masih adanya sejumlah warga Kawasi Lama yang belum bersedia pindah ke kawasan baru, Ikbal menegaskan bahwa pemerintah daerah terus berupaya maksimal untuk mendorong proses relokasi tersebut.
“Yang pasti, seluruh masyarakat di Kawasi Lama wajib pindah ke Kawasi Baru. Pemerintah sudah menyiapkan lingkungan yang jauh lebih aman, layak, dan lengkap dari segi fasilitas. Standar perumahan di sini sudah memenuhi kriteria permukiman layak huni. Hal-hal teknis yang belum selesai akan dituntaskan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Tim Terpadu terus bekerja setiap hari untuk memastikan kelengkapan administrasi, termasuk proses penerbitan sertifikat bagi warga yang akan pindah.
Terkait progres pemindahan, Ikbal menjelaskan bahwa dari total 259 unit rumah, tahap awal telah diserahkan 5 sertifikat, disusul 23 sertifikat pada tahap berikutnya, sehingga total 28 sertifikat telah diterbitkan. Dengan demikian, masih tersisa 231 sertifikat yang akan diproses.
Ia menambahkan bahwa kawasan permukiman lama sudah tidak layak untuk dihuni. “Ciri-ciri kekumuhan sudah tampak di kawasan lama. Lingkungannya tidak lagi memenuhi standar kelayakan bangunan maupun kesehatan. Karena itu, kami mendorong masyarakat agar pindah ke kawasan baru yang lebih tertata dan aman,” tegasnya.
Meski demikian, Ikbal memastikan tidak akan ada langkah ekstrem untuk memaksa relokasi. “Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Tidak ada langkah ekstrem. Yang pasti, kami terus memberikan pemahaman kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Kawasi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah hal ini Dinas Perkim dan Kantor Pertanahan atas perhatian mereka terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penyerahan sertifikat tersebut memberi rasa aman bagi warga dan menjadi dasar untuk pembangunan rumah maupun fasilitas lainnya di kawasan permukiman baru.
Acara ditutup dengan penyerahan simbolis sertifikat kepada warga penerima manfaat.
(Red)



















