Halsel — BacaPost.Com, Aktivitas tambang rakyat di Desa Kusubibi kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat dihentikan karena persoalan izin dan keselamatan kerja, masyarakat berharap pemerintah memberikan legalisasi dan pendampingan, bukan sekadar melakukan penertiban. (11/11/2025)
Menurut Darman Sugianto, SH., MH, Praktisi Hukum Maluku Utara, fenomena tambang rakyat harus dilihat dari perspektif konstitusi dan keadilan sosial-ekologis.
“Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penambang rakyat seperti di Kusubibi berhak mendapat pengakuan, pembinaan, dan perlindungan,” ujarnya.
Sedikitnya 300 warga Desa Kusubibi menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat, mulai dari penambang, pengangkut, hingga pedagang logistik.
Salah satu penambang senior menuturkan, mereka tidak menolak aturan, namun menginginkan legalisasi agar bisa bekerja secara resmi.
“Kami tidak minta uang atau bantuan, kami hanya ingin diakui dan memperoleh izin resmi. Kalau ada aturan, kami siap ikut,” katanya.
Darman menekankan, pemerintah daerah perlu segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Selain itu, pelatihan teknis dan pengawasan lingkungan harus menjadi bagian dari program pembinaan.
“Dengan alat yang aman dan pembinaan yang tepat, penambang rakyat akan mengikuti aturan. Negara harus hadir sebagai fasilitator, bukan penghalang,” jelasnya.
Pendekatan tersebut sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba serta program nasional Artisanal and Small-Scale Mining (ASM). Darman menilai, pendekatan represif yang menutup tambang rakyat tanpa memberikan solusi legal justru bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan ekologis.
“Kalau tambang besar boleh menguasai ribuan hektare, mengapa rakyat kecil dilarang menambang beberapa meter untuk hidup? Keadilan ekologis harus selaras dengan keadilan sosial. Negara wajib berpihak pada isi perut rakyat kecil, bukan semata kepentingan korporasi besar,” tegasnya.
Masyarakat Kusubibi berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera menetapkan lokasi tambang rakyat sebagai WPR. Dengan adanya legalisasi, pengawasan keselamatan kerja, pelestarian lingkungan, dan retribusi daerah dapat berjalan lebih tertib.
Darman juga mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, ESDM, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk memastikan proses legalisasi tambang rakyat terealisasi pada tahun 2026.
“Ini bukan soal pemberian hak istimewa, tetapi pengakuan konstitusional bagi rakyat kecil yang bekerja keras dari bumi dan mineralnya sendiri,” pungkasnya.
(Red)



















