Tambang Rakyat Kusubibi, Saatnya Negara Berpihak ke Isi Perut Rakyat Kecil

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel — BacaPost.Com, Aktivitas tambang rakyat di Desa Kusubibi kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat dihentikan karena persoalan izin dan keselamatan kerja, masyarakat berharap pemerintah memberikan legalisasi dan pendampingan, bukan sekadar melakukan penertiban. (11/11/2025)

Menurut Darman Sugianto, SH., MH, Praktisi Hukum Maluku Utara, fenomena tambang rakyat harus dilihat dari perspektif konstitusi dan keadilan sosial-ekologis.

“Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penambang rakyat seperti di Kusubibi berhak mendapat pengakuan, pembinaan, dan perlindungan,” ujarnya.

Sedikitnya 300 warga Desa Kusubibi menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat, mulai dari penambang, pengangkut, hingga pedagang logistik.

Baca Juga:  Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Hilangnya BBM Solar Di PLN ULP Saketa

Salah satu penambang senior menuturkan, mereka tidak menolak aturan, namun menginginkan legalisasi agar bisa bekerja secara resmi.

“Kami tidak minta uang atau bantuan, kami hanya ingin diakui dan memperoleh izin resmi. Kalau ada aturan, kami siap ikut,” katanya.

Darman menekankan, pemerintah daerah perlu segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Selain itu, pelatihan teknis dan pengawasan lingkungan harus menjadi bagian dari program pembinaan.

“Dengan alat yang aman dan pembinaan yang tepat, penambang rakyat akan mengikuti aturan. Negara harus hadir sebagai fasilitator, bukan penghalang,” jelasnya.

Pendekatan tersebut sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba serta program nasional Artisanal and Small-Scale Mining (ASM). Darman menilai, pendekatan represif yang menutup tambang rakyat tanpa memberikan solusi legal justru bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan ekologis.

Baca Juga:  Pimpin Apel Pagi, Asisten I Tegaskan Disiplin ASN Dan Wajibkan Pembinaan Spiritual Di Lingkup OPD

“Kalau tambang besar boleh menguasai ribuan hektare, mengapa rakyat kecil dilarang menambang beberapa meter untuk hidup? Keadilan ekologis harus selaras dengan keadilan sosial. Negara wajib berpihak pada isi perut rakyat kecil, bukan semata kepentingan korporasi besar,” tegasnya.

Masyarakat Kusubibi berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera menetapkan lokasi tambang rakyat sebagai WPR. Dengan adanya legalisasi, pengawasan keselamatan kerja, pelestarian lingkungan, dan retribusi daerah dapat berjalan lebih tertib.

Darman juga mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, ESDM, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk memastikan proses legalisasi tambang rakyat terealisasi pada tahun 2026.

“Ini bukan soal pemberian hak istimewa, tetapi pengakuan konstitusional bagi rakyat kecil yang bekerja keras dari bumi dan mineralnya sendiri,” pungkasnya.

Baca Juga:  Harita Nickel Luncurkan Mechanic Talent Pool Program bagi Pemuda Lokal

(Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36