Mobilisasi alat berat milik PT Intim Kara yang melintasi ruas jalan raya Desa Tawa, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menuai sorotan warga.
Ekskavator perusahaan jasa konstruksi tersebut disebut melintas di jalan umum tanpa menggunakan tronton dan tanpa pengawalan Patwal Satlantas Polres Halsel. Peristiwa itu menjadi viral setelah rekaman siaran langsung akun Facebook Mhan Dodengo beredar di grup Info Halmahera Selatan, (19/08/2026).
Dalam video tersebut, ekskavator terlihat melintasi ruas jalan raya Desa Tawa dengan dikawal seorang petugas pengawas. Mobilisasi alat berat itu kemudian memicu adu mulut antara seorang sopir dan petugas yang berada di lokasi.
Sopir tersebut mempertanyakan mobilisasi ekskavator di jalan raya. Ia khawatir kendaraan berat yang melintas dapat memperparah kondisi jalan yang selama ini menjadi akses utama masyarakat.
“Pemerintah dan dinas terkait harus usut masalah begini, karena kalau dibiarkan terus menerus terjadi jalan akan hancur. Yang rugi kita masyarakat. Perusahaan dapat untung, tapi warga yang jadi korban,” ujar sopir tersebut dalam rekaman video.
Ia menilai kondisi ruas jalan yang sudah mengalami kerusakan semestinya tidak kembali dibebani alat berat. Menurutnya, pemerintah dan instansi terkait perlu memastikan setiap mobilisasi alat berat memenuhi prosedur keselamatan dan tidak merugikan pengguna jalan.
“Bagaimana jalan raya tidak rusak kalau alat berat melintas tidak dilarang atau ditindak. Kondisi jalan rusak, tapi malah tambah dirusak alat perusahaan PT Intim Kara,” katanya.
Selain persoalan kerusakan jalan, sopir tersebut juga mempertanyakan aspek keselamatan. Ia menilai pengawalan diperlukan untuk mengantisipasi kecelakaan, mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur penghubung sejumlah desa menuju ibu kota kabupaten.
Ia juga mempertanyakan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan jalan akibat mobilisasi alat berat tersebut.
“Kalau jalan rusak nanti siapa yang tanggung jawab?” tanyanya.
Petugas yang mengawal ekskavator kemudian menjawab bahwa pihak perusahaan akan bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan.
“Pihak perusahaan yang akan ganti rugi,” jawab petugas tersebut.
Perdebatan antara sopir dan petugas pengawal sempat berlangsung. Meski demikian, ekskavator tetap melanjutkan perjalanan melintasi jalan raya.
Dalam rekaman yang sama, seorang karyawan PT Intim Kara membantah adanya persoalan terkait mobilisasi alat berat tersebut. Ia meminta warga yang keberatan menyampaikan protes langsung kepada pimpinan perusahaan.
“Kalau mau protes silakan ke bos kami. Kami hanya pekerja, silakan ke pimpinan,” ujarnya.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan penggunaan fasilitas jalan umum untuk kepentingan aktivitas perusahaan. Warga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait memastikan mobilisasi alat berat di jalan raya dilakukan sesuai ketentuan keselamatan serta tidak menyebabkan kerusakan terhadap infrastruktur publik.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak PT Intim Kara dan instansi pemerintah terkait mengenai mobilisasi ekskavator tersebut, termasuk prosedur penggunaan jalan umum, aspek keselamatan, serta pengawalan alat berat. (Red/SI)



















