Harita Nickel membangun breakwater atau pemecah gelombang di sekitar perairan Desa Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Infrastruktur tersebut sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk mengurangi abrasi pantai, mengendalikan sedimentasi di muara, serta menjaga akses keluar masuk perahu nelayan.
Environmental Monitoring Supervisor Harita Nickel, Rifki Surya Nugraha, menjelaskan bahwa pembangunan breakwater memiliki sejumlah fungsi penting bagi kawasan pesisir.
“Salah satu tujuan utamanya adalah menekan abrasi di muara. Ketika gelombang sampai ke muara, dampak abrasi di pesisir bisa dikurangi,” ujar Rifki. (20/06/2026)
Selain itu, menurutnya, sedimentasi di kawasan muara merupakan proses alamiah. Karena itu, keberadaan breakwater akan memudahkan perusahaan melakukan pemeliharaan atau maintenance terhadap alur perairan agar tetap dapat dilalui.
“Kalau sedimentasi terjadi di muara itu hal yang biasa. Dengan adanya breakwater ini kami bisa melakukan proses pemeliharaan secara berkala, sehingga jalur keluar masuk perahu nelayan tetap terjaga,” jelasnya.
Ia menambahkan, tanpa adanya breakwater, abrasi dan sedimentasi yang tidak terkendali berpotensi menyebabkan pendangkalan, terutama saat air laut surut.
“Kalau tidak ada breakwater, abrasi dan sedimentasi bisa membuat jalur menuju perairan dalam menjadi dangkal sehingga menyulitkan aktivitas masyarakat yang menggunakan perahu,” katanya.
Rifki mengungkapkan, pembangunan breakwater yang saat ini dikerjakan merupakan proyek baru pada tahun 2026 sekaligus penyempurnaan dari struktur pemecah gelombang yang telah dibangun sejak 2022–2023.
“Breakwater sebelumnya berada di sisi lain dan sebagian sudah dibongkar. Yang sekarang ini merupakan peningkatan agar perlindungan kawasan pesisir menjadi lebih baik,” ujarnya.
Ia juga menyebut, pada breakwater lama masyarakat kerap memanfaatkannya sebagai lokasi memancing. Namun, untuk area breakwater yang sedang dibangun saat ini, perusahaan masih menutup akses bagi warga karena masih dalam tahap konstruksi.
“Dulu di breakwater yang lama banyak warga memancing di sana. Untuk yang sekarang belum bisa karena masih proses pembangunan. Setelah konstruksi selesai, tentu pemanfaatannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Rifki. (Red/Pandi)



















