Disnakertrans Halsel Sanksi 3 Perusahaan Milik Umar Hi Soleman Terkait Upah di Bawah UMP

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan pelanggaran pembayaran gaji puluhan karyawan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh perusahaan PT Babang Raya kini menemukan titik terang.

Bukan hanya PT Babang Raya, dua perusahaan lain milik keluarga Umar Hi Soleman juga terbukti membayar upah pekerja di bawah UMP Maluku Utara tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.510.000.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi buka suara dan mengambil tindakan tegas atas temuan ini. Tiga perusahaan tersebut meliputi:

PT Babang Raya, PT Swadaya Tradindo Penta, PT Ajhi Pratama.

Berdasarkan hasil Analisis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Kepatuhan Upah yang disampaikan Disnakertrans Halsel, berikut detail besaran gaji karyawan di ketiga perusahaan tersebut:

1. PT Babang Raya : Lokasi Operasional : SPBU Desa Labuha, Kecamatan Bacan.

Jumlah Pekerja : 8 orang (7 operator dan 1 kondektur).

Baca Juga:  Polres Dan Bhayangkari Bagikan 200 Paket Takjil Di Jalan Pantai Mandaong

Rincian Gaji : 3 orang menerima gaji Rp2.000.000/bulan, 4 orang menerima gaji Rp2.000.000/bulan, 1 orang menerima gaji Rp1.500.000/bulan.

Kesimpulan Disnakertrans : Seluruh gaji operator dan kondektur SPBU Labuha milik PT Babang Raya masih berada di bawah ketetapan UMP.

2. PT Swadaya Tradindo Penta : Lokasi Operasional: Distribusi BBM menggunakan mobil tangki dari PT Pertamina (Persero) Desa Babang ke SPBU Labuha dan SPBU Babang.

Jumlah Pekerja: 8 orang (6 kondektur dan 2 sopir mobil tangki).

Rincian Gaji : 6 kondektur menerima gaji Rp2.900.000/bulan, 2 sopir menerima gaji Rp2.900.000/bulan.

Kesimpulan Disnakertrans: Seluruh pekerja di PT Swadaya Tradindo Penta belum menerima upah sesuai UMP.

3. PT Ajhi Pratama : Lokasi Operasional : SPBU Babang.

Jumlah Pekerja : 10 orang operator (durasi kerja rata-rata 1 tahun).

Rincian Gaji : 3 orang menerima gaji Rp2.000.000/bulan, 4 orang menerima gaji Rp2.900.000/bulan, 3 orang menerima gaji Rp1.500.000/bulan.

Baca Juga:  KPU Halmahera Barat Gelar Rakoor Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Semester I Tahun 2026

Kesimpulan Disnakertrans: Seluruh gaji operator di SPBU Babang milik PT Ajhi Pratama terbukti di bawah UMP.

Kepala Disnakertrans Halsel, Dr. Daud Djubedi, menegaskan bahwa temuan ini diperoleh setelah pihaknya menganalisis dokumen kontrak kerja yang diserahkan oleh masing-masing perusahaan. Dari data tersebut, ditemukan selisih pembayaran upah mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah dari batas minimum provinsi.

Eks Kepala Bappelitbangda sekaligus Mantan Juru Bicara Pemda Halsel ini langsung memerintahkan Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) untuk melayangkan surat teguran dan sanksi.

“Saya sudah perintahkan Bidang PHI untuk mengirimkan surat teguran dan sanksi kepada tiga perusahaan milik Umar Hi Soleman yang mempekerjakan karyawan dengan upah di bawah UMP. Kami menganalisis secara detail berdasarkan dokumen kontrak kerja yang mereka berikan sendiri,” tegas Daud.

Baca Juga:  Dua Tersangka Kasus Penambangan Tanpa Izin, Sat Reskrim Polres Halsel Serahkan ke Kejaksaan

Penetapan UMP Maluku Utara sebesar Rp3.510.000 berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 dan menjadi batas upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Sesuai ketentuan Pasal 88E ayat (2) UU No. 6 Tahun 2023, pengusaha diwajibkan membayar upah sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku. Kesepakatan internal maupun alasan kondisi finansial perusahaan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membayar upah di bawah standar UMP.

Aturan UMP secara khusus melindungi : Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Pekerja dengan status hubungan kerja sah. Pekerja di seluruh sektor usaha.

Perusahaan yang terbukti melanggar pembayaran upah minimum tidak hanya berhadapan dengan sanksi administratif, tetapi juga berpotensi menghadapi sanksi pidana, pemeriksaan ketenagakerjaan, konflik hubungan industrial, hingga risiko reputasi bisnis. (Red/SI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36