Kasus dugaan pelanggaran pembayaran gaji puluhan karyawan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh perusahaan PT Babang Raya kini menemukan titik terang.
Bukan hanya PT Babang Raya, dua perusahaan lain milik keluarga Umar Hi Soleman juga terbukti membayar upah pekerja di bawah UMP Maluku Utara tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.510.000.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi buka suara dan mengambil tindakan tegas atas temuan ini. Tiga perusahaan tersebut meliputi:
PT Babang Raya, PT Swadaya Tradindo Penta, PT Ajhi Pratama.
Berdasarkan hasil Analisis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Kepatuhan Upah yang disampaikan Disnakertrans Halsel, berikut detail besaran gaji karyawan di ketiga perusahaan tersebut:
1. PT Babang Raya : Lokasi Operasional : SPBU Desa Labuha, Kecamatan Bacan.
Jumlah Pekerja : 8 orang (7 operator dan 1 kondektur).
Rincian Gaji : 3 orang menerima gaji Rp2.000.000/bulan, 4 orang menerima gaji Rp2.000.000/bulan, 1 orang menerima gaji Rp1.500.000/bulan.
Kesimpulan Disnakertrans : Seluruh gaji operator dan kondektur SPBU Labuha milik PT Babang Raya masih berada di bawah ketetapan UMP.
2. PT Swadaya Tradindo Penta : Lokasi Operasional: Distribusi BBM menggunakan mobil tangki dari PT Pertamina (Persero) Desa Babang ke SPBU Labuha dan SPBU Babang.
Jumlah Pekerja: 8 orang (6 kondektur dan 2 sopir mobil tangki).
Rincian Gaji : 6 kondektur menerima gaji Rp2.900.000/bulan, 2 sopir menerima gaji Rp2.900.000/bulan.
Kesimpulan Disnakertrans: Seluruh pekerja di PT Swadaya Tradindo Penta belum menerima upah sesuai UMP.
3. PT Ajhi Pratama : Lokasi Operasional : SPBU Babang.
Jumlah Pekerja : 10 orang operator (durasi kerja rata-rata 1 tahun).
Rincian Gaji : 3 orang menerima gaji Rp2.000.000/bulan, 4 orang menerima gaji Rp2.900.000/bulan, 3 orang menerima gaji Rp1.500.000/bulan.
Kesimpulan Disnakertrans: Seluruh gaji operator di SPBU Babang milik PT Ajhi Pratama terbukti di bawah UMP.
Kepala Disnakertrans Halsel, Dr. Daud Djubedi, menegaskan bahwa temuan ini diperoleh setelah pihaknya menganalisis dokumen kontrak kerja yang diserahkan oleh masing-masing perusahaan. Dari data tersebut, ditemukan selisih pembayaran upah mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah dari batas minimum provinsi.
Eks Kepala Bappelitbangda sekaligus Mantan Juru Bicara Pemda Halsel ini langsung memerintahkan Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) untuk melayangkan surat teguran dan sanksi.
“Saya sudah perintahkan Bidang PHI untuk mengirimkan surat teguran dan sanksi kepada tiga perusahaan milik Umar Hi Soleman yang mempekerjakan karyawan dengan upah di bawah UMP. Kami menganalisis secara detail berdasarkan dokumen kontrak kerja yang mereka berikan sendiri,” tegas Daud.
Penetapan UMP Maluku Utara sebesar Rp3.510.000 berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 dan menjadi batas upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Sesuai ketentuan Pasal 88E ayat (2) UU No. 6 Tahun 2023, pengusaha diwajibkan membayar upah sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku. Kesepakatan internal maupun alasan kondisi finansial perusahaan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membayar upah di bawah standar UMP.
Aturan UMP secara khusus melindungi : Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Pekerja dengan status hubungan kerja sah. Pekerja di seluruh sektor usaha.
Perusahaan yang terbukti melanggar pembayaran upah minimum tidak hanya berhadapan dengan sanksi administratif, tetapi juga berpotensi menghadapi sanksi pidana, pemeriksaan ketenagakerjaan, konflik hubungan industrial, hingga risiko reputasi bisnis. (Red/SI)



















