Barisan Rakyat (BARAH) Halmahera Selatan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan hilangnya dana nasabah sebesar Rp400 juta di BNI KCP Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan. BARA menegaskan pemeriksaan tidak boleh berhenti pada tingkat petugas operasional, tetapi harus menyasar jajaran pimpinan yang dinilai bertanggung jawab atas pengawasan dan sistem pelayanan bank. (14/06/2026)
BARA secara tegas meminta aparat memeriksa Kepala BNI KCP Labuha, Muhammad Fadli, guna mengungkap dugaan kelalaian maupun potensi pelanggaran prosedur dalam penanganan dana nasabah.
Selain itu, BARA juga mendesak Kepala BNI Cabang Ternate segera mencopot Kepala BNI KCP Labuha sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kasus yang telah menjadi perhatian publik.
Menurut BARA, dugaan hilangnya dana nasabah dalam jumlah besar merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Apabila tidak ditangani secara terbuka dan profesional, kasus tersebut dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Kasus ini bermula ketika seorang nasabah bernama Yeni Tjia mengaku kehilangan dana sebesar Rp400 juta dari rekening miliknya pada Senin, 13 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIT. Menyadari saldo rekeningnya berkurang, Yeni langsung mendatangi kantor BNI KCP Labuha untuk meminta penjelasan mengenai transaksi yang menyebabkan uangnya hilang.
Tidak hanya meminta penjelasan, Yeni juga meminta pihak bank memperlihatkan rekaman CCTV di area teller sebagai bagian dari upaya mengetahui kronologi kejadian. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut belum dipenuhi oleh pihak bank. Situasi itu kemudian memicu perdebatan antara nasabah dengan petugas bank.
Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan luas masyarakat Halmahera Selatan. Sejumlah warga mempertanyakan sistem keamanan dana nasabah, mekanisme pengawasan internal bank, hingga transparansi penanganan kasus oleh pihak BNI. Bahkan, pelayanan di BNI KCP Labuha dilaporkan sempat terganggu akibat meningkatnya perhatian publik terhadap perkara tersebut.
BARA menegaskan aparat penegak hukum harus bertindak cepat, independen, dan profesional agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang. Organisasi itu menilai siapa pun yang terbukti lalai atau terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Pandi)



















