Dugaan praktik pengondisian pemenang tender proyek di lingkungan Badan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Kabupaten Halmahera Selatan kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik. Sejumlah informasi yang beredar menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam menentukan kontraktor pemenang proyek pemerintah.
Sorotan mengarah kepada politisi senior berinisial IK yang disebut-sebut memiliki pengaruh kuat dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah tersebut. Berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, beberapa kontraktor pemenang tender diduga telah ditentukan sebelum proses pelelangan berjalan secara penuh.
Sumber tersebut mengklaim terdapat pola yang mengarah pada pengaturan tender, di mana panitia atau Kelompok Kerja (Pokja) diduga tidak bekerja secara independen sebagaimana diamanatkan regulasi pengadaan barang dan jasa.
“Mereka yang membentuk panitia, mereka juga yang menjalankan dan menyodorkan penawaran tender proyek kepada kontraktor. Padahal seharusnya kontraktor yang menyusun dan mengajukan penawaran kepada panitia,” ungkap sumber itu, Minggu (22/6/2026).
Menurutnya, praktik seperti itu berpotensi merusak prinsip persaingan sehat, transparansi, dan keadilan dalam proses pengadaan pemerintah. Ia bahkan mengaku telah dua kali mengikuti tender dalam setahun terakhir namun tidak memperoleh kejelasan terkait proses yang dijalani.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah nama IK disebut memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah kebijakan proyek-proyek tertentu. Di kalangan pelaku jasa konstruksi, sosok IK disebut sebagai figur yang memiliki peran dominan dalam proses pengadaan di Halmahera Selatan.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala BPPBJ Halmahera Selatan, Muhammad Imron, membantah keras adanya intervensi maupun skenario untuk memenangkan penyedia jasa tertentu.
“Saya tidak pernah memberikan perintah kepada Pokja untuk memenangkan siapa pun. Saya selalu mengingatkan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada yang melakukan penawaran kepada kontraktor karena penawaran itu murni datang dari penyedia,” tegas Imron saat dikonfirmasi.
Meski demikian, bantahan tersebut belum sepenuhnya meredam berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah publik. Sejumlah kalangan menilai perlu adanya pengawasan lebih ketat terhadap seluruh proses tender guna memastikan tidak terjadi praktik yang merugikan keuangan negara maupun menghambat iklim usaha yang sehat.
Jika dugaan pengondisian tender tersebut benar terjadi, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat mengarah pada praktik kolusi yang mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, IK yang disebut dalam dugaan tersebut masih dalam upaya konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas tudingan yang dialamatkan kepadanya. Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut dari seluruh pihak terkait untuk memastikan proses pengadaan di Halmahera Selatan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. (Red/Pandi)



















