Masyarakat Kusubibi Desak Percepatan Izin Tambang Rakyat

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat di lingkar tambang Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, kembali menyuarakan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait lambatnya proses perizinan tambang rakyat yang saat ini masih berproses di tingkat pusat.

Warga meminta percepatan penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Aspirasi ini disampaikan oleh masyarakat Desa Kusubibi melalui Koordinator Tim Pengurus Izin, Hi Malang.(04/05/2026)

Disampaikan kepada awak media pada Sabtu, 2 Mei 2026, setelah proses pengurusan izin berjalan lebih dari satu tahun tanpa kepastian.

Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Baca Juga:  Banjir Kilat Ancam Putus Total Akses Sumber Makmur, Warga Mendesak Pemerintah Bertindak Cepat

Masyarakat menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan emas. Mereka membutuhkan legalitas agar dapat bekerja dengan aman tanpa stigma ilegal, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Hi Malang, seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Namun, masyarakat berharap dukungan aktif dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta DPRD Halmahera Selatan untuk mengawal dan mempercepat proses di Kementerian ESDM, termasuk melalui konsultasi langsung ke Dirjen Minerba.

Hi Malang juga menyoroti adanya regulasi baru, PP No. 39 Tahun 2025, yang membuka peluang pengelolaan tambang oleh koperasi, organisasi kemasyarakatan, dan UMKM. Ia menilai kebijakan tersebut harus dimanfaatkan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga:  HMI Cabang Bacan Desak Polda Malut Tangkap Kades Kaputusan, Dugaan PETI Tak Bisa Dibiarkan

“Upaya ini semata-mata agar masyarakat mendapat perlindungan hukum yang jelas dalam mencari nafkah di sektor tambang,” pungkasnya

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36