Masyarakat di lingkar tambang Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, kembali menyuarakan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait lambatnya proses perizinan tambang rakyat yang saat ini masih berproses di tingkat pusat.
Warga meminta percepatan penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aspirasi ini disampaikan oleh masyarakat Desa Kusubibi melalui Koordinator Tim Pengurus Izin, Hi Malang.(04/05/2026)
Disampaikan kepada awak media pada Sabtu, 2 Mei 2026, setelah proses pengurusan izin berjalan lebih dari satu tahun tanpa kepastian.
Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Masyarakat menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan emas. Mereka membutuhkan legalitas agar dapat bekerja dengan aman tanpa stigma ilegal, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Hi Malang, seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Namun, masyarakat berharap dukungan aktif dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta DPRD Halmahera Selatan untuk mengawal dan mempercepat proses di Kementerian ESDM, termasuk melalui konsultasi langsung ke Dirjen Minerba.
Hi Malang juga menyoroti adanya regulasi baru, PP No. 39 Tahun 2025, yang membuka peluang pengelolaan tambang oleh koperasi, organisasi kemasyarakatan, dan UMKM. Ia menilai kebijakan tersebut harus dimanfaatkan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Upaya ini semata-mata agar masyarakat mendapat perlindungan hukum yang jelas dalam mencari nafkah di sektor tambang,” pungkasnya



















