Narasi Lahan Kawasi Dipertanyakan, Kuasa Hukum Soroti Penggiringan Opini Dan Motif Transaksi

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses transaksi lahan Alimusu pada Desember 2024 (Dok: Istimewa)

Proses transaksi lahan Alimusu pada Desember 2024 (Dok: Istimewa)

Pemberitaan yang menyebut perusahaan mengakui kepemilikan lahan milik Alimusu di Kawasi dinilai tidak sesuai dengan fakta dalam rekaman hearing mediasi. Kuasa hukum Harita Nickel, Ismid Usman, S.H., menegaskan bahwa tidak pernah ada pengakuan tersebut dari pihak perusahaan.

Menurut Ismid, dalam rekaman justru terlihat adanya upaya membangun narasi melalui pertanyaan yang mengarah pada dugaan motif transaksi, bukan pada klarifikasi fakta kepemilikan. Ia menilai, salah satu wartawan mengajukan pertanyaan secara tendensius.

“Rangkaian pertanyaan itu tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi mengarah pada pembentukan persepsi bahwa persoalan bisa diselesaikan melalui penyamaan nilai pembayaran. Ini berpotensi memelintir substansi persoalan dari ranah hukum menjadi isu transaksi,” ujarnya.

Baca Juga:  Disnakertrans Halsel Kawal Penanganan Insiden Maut di PT MSP, Hak Korban Jadi Prioritas

Lebih lanjut, Ismid merujuk pada pernyataan LA Manager Navis dalam forum tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menyatakan lahan tersebut milik Alimusu.

“Kami tidak pernah menyatakan bahwa lahan itu milik Pak Alimusu. Keterlibatan beliau saat pengukuran karena namanya tercantum di awal, bukan sebagai bukti kepemilikan. Proses pembebasan dilakukan secara bertahap dan setiap klaim diverifikasi,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses tersebut muncul klaim dari Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, yang didukung sejumlah saksi bahwa lahan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, Arifin Saroa disebut telah melakukan kesepakatan dengan Alimusu.

Menurut Ismid, dinamika ini menunjukkan adanya klaim yang saling bertentangan di lapangan, sehingga perusahaan melakukan verifikasi secara bertahap sebelum melanjutkan proses pembebasan lahan.

Baca Juga:  Didesak Dievaluasi, Polres Halsel Akhirnya Buka Suara Soal Tragedi Berdarah Anggai

Sementara itu, penguatan atas proses tersebut juga disampaikan oleh Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran A. Bailussy, S.H. Berdasarkan penelusuran pihaknya, proses pembayaran dan dokumen persetujuan lahan telah disepakati serta ditandatangani oleh pihak-pihak yang memiliki dasar klaim, termasuk Arifin Saroa dan pihak terkait lainnya.

Rangkaian fakta ini menunjukkan bahwa penyelesaian lahan tidak berdiri pada satu klaim sepihak, melainkan melalui tahapan verifikasi, kesepakatan, dan keterlibatan berbagai pihak. Dalam konteks tersebut, narasi yang berkembang perlu dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah situasi yang sensitif.(Red/Pandi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata
Excavator PT Intim Kara Melintas Di Jalan Umum, Warga Soroti Keselamatan Dan Potensi Kerusakan Jalan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:11

Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36