Aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Kaputusan, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memicu sorotan tajam publik. Pasalnya, kegiatan yang diduga kuat masuk kategori Penambangan Tanpa Izin (PETI) ini berlangsung terang-terangan di aliran sungai, hanya berjarak relatif dekat dari pusat kota.
Ironisnya, meski beroperasi secara terbuka dengan menggunakan mesin jet dan domping, aktivitas tersebut terkesan luput dari penindakan aparat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan pengawasan dan penegakan hukum.
Praktik tambang ilegal tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan secara masif. Penggunaan mesin di bantaran sungai dapat memicu abrasi, pendangkalan, hingga pencemaran air yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar.
Di tengah sorotan ini, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu, termasuk kepala desa setempat. Meski demikian, tudingan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan tidak memihak.
Dekatnya lokasi tambang dengan pusat kota membuat publik semakin geram. Banyak pihak menilai, jika aktivitas seperti ini terus dibiarkan, maka hal itu mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan membuka ruang bagi praktik ilegal lainnya.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas tanpa kompromi, dengan langkah-langkah konkret seperti:
Menutup dan menertibkan lokasi tambang ilegal, Mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, Menindak pelaku tanpa tebang pilih, Menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka kepada publik
Jika tidak segera ditangani, kasus ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat dan pemerintah daerah. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas tambang tersebut. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji.(Red/Pandi)



















