Dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola kepegawaian kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial FH diduga tidak pernah menjalankan tugas di Rumah Sakit Pratama Bisui, meskipun secara resmi telah menerima Surat Keputusan (SK) penempatan di fasilitas kesehatan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, FH telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, mulai dari administrasi hingga ujian kompetensi dan dinyatakan lulus pada formasi RS Bisui. Namun hingga kini, yang bersangkutan justru dilaporkan tetap bertugas di Puskesmas Busua, lokasi kerjanya sebelum diangkat sebagai PPPK.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Kepala Puskesmas Busua, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan bahwa FH masih aktif bekerja di puskesmas tersebut hingga saat ini. Fakta ini memicu dugaan adanya ketidakpatuhan terhadap SK penempatan, bahkan membuka ruang spekulasi adanya praktik pembiaran atau “orang dalam” (ordal) yang melindungi.
Praktisi hukum, Risno N. Laumara, S.H, menilai jika dugaan ini benar dan tidak ada dasar administratif resmi seperti surat penugasan, mutasi, atau perintah tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), maka tindakan tersebut berpotensi sebagai pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan.
“Jika yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan tugas di RS Bisui sesuai SK, dan tidak ada dokumen sah yang mengatur perubahan penugasan, maka itu jelas bentuk ketidaktaatan terhadap ketentuan ASN,” tegas Risno.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan ASN untuk taat pada kebijakan pejabat berwenang serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK secara tegas mengatur bahwa PPPK wajib bekerja sesuai jabatan dan lokasi penempatan yang ditetapkan.
Jika pelanggaran ini terbukti, konsekuensinya tidak ringan. Selain berpotensi sebagai pelanggaran disiplin ASN, kasus ini juga mengindikasikan adanya penyimpangan administrasi kepegawaian, pembiaran oleh atasan, hingga potensi kerugian negara akibat pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas.
Lebih jauh, dampaknya juga dirasakan langsung oleh pelayanan publik. RS Bisui yang seharusnya mendapatkan tenaga sesuai formasi justru tidak menerima hak tersebut, sementara tenaga bersangkutan tetap bekerja di tempat lama.
“Ini bukan sekadar persoalan individu, tapi menyangkut integritas sistem seleksi PPPK dan tata kelola pemerintahan daerah. Jika dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh,” tambahnya.
Atas dasar itu, Risno mendesak Inspektorat Daerah segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, meliputi keabsahan SK penempatan, daftar kehadiran, aliran pembayaran gaji dan tunjangan, hingga dokumen penugasan jika memang ada.
Ia juga meminta BKPSDM dan Dinas Kesehatan untuk tidak bungkam dan segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus dijatuhkan, termasuk evaluasi terhadap pejabat yang diduga lalai atau turut membiarkan praktik tersebut.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa penempatan PPPK bukan sekadar formalitas administratif. Setiap formasi merupakan kebutuhan riil pelayanan masyarakat. Ketika aturan dilanggar dan dibiarkan, yang rusak bukan hanya sistem, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan melainkan kewajiban. (Red/Pandi)



















