Polemik dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 10 Halmahera Selatan kian memanas dan kini memasuki fase serius. Para orang tua siswa mulai angkat suara dengan nada lebih keras, mendesak pemerintah segera mengambil tindakan tegas.
Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Halsel, Budi Kamrullah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (02/05/2026), mengaku telah memberikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan dan pihak dinas terkait persoalan tersebut.
Namun, pernyataan itu dibantah oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Wilayah Halmahera Selatan, Saimah MH. Kasuba, S.Ag., M.Pd. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp (02/05/2036), ia menegaskan belum pernah menerima laporan maupun konfirmasi resmi dari kepala sekolah yang bersangkutan.
“Kami akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah dugaan ini benar atau tidak. Jika terbukti, kami akan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara agar segera mencopot kepala sekolah tersebut,” tegas Saimah.
Ia juga menyayangkan adanya klaim sepihak yang mengatasnamakan dinas. Menurutnya, pernyataan kepala sekolah yang mengaku telah berkoordinasi dengan dinas tidak memiliki dasar.
“Kalau mengaku sudah konfirmasi ke dinas, dinas yang mana? Saya sebagai kepala cabang tidak pernah menerima informasi itu. Jangan membawa-bawa nama dinas di hadapan wartawan,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Saimah menegaskan bahwa dana PIP merupakan hak penuh siswa dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.
“Dana PIP tidak boleh dipotong. Proses pencairan memang menjadi tanggung jawab kepala sekolah, tetapi bukan berarti bisa digunakan untuk kepentingan lain,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menambah daftar persoalan transparansi pengelolaan dana pendidikan di daerah.
Masyarakat berharap aparat terkait segera bertindak tegas guna melindungi hak-hak siswa.



















