Sultan Bacan ke-22, M. Irsyad Maulana Albaqir Sjah, menyampaikan pandangan resmi Kesultanan Bacan terkait arah Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pandangan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam surat bernomor 004/SB/SP/0226/0847 itu, Sultan Bacan menegaskan keyakinannya bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan tata letak paling ideal untuk menjaga kekuatan hukum dan keseimbangan kekuasaan dalam negara.
“Keberadaan Polri di bawah Presiden merupakan tata letak yang paling utuh bagi kekuatan hukum bangsa,” tulis Sultan Bacan dalam suratnya.
Sultan Bacan menilai Polri tidak hanya berperan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, tetapi juga sebagai penegak hukum, penjaga keadilan, serta penuntun akhlak hukum bagi rakyat. Oleh karena itu, struktur kelembagaan Polri perlu dijaga agar tidak terlalu panjang dan berlapis, karena hal tersebut dinilai dapat melemahkan daya tanggap dan wibawa hukum.
Ia menekankan bahwa hubungan langsung Polri dengan Presiden akan memperkuat keseimbangan antara kekuasaan dan tanggung jawab dalam bingkai amanah negara.
Lebih lanjut, Sultan Bacan menyinggung reformasi Polri yang telah berjalan sejak dua dekade lalu, yang menurutnya telah menegaskan watak sipil Polri dengan memisahkannya dari struktur militer. Namun, ia menilai reformasi ke depan tidak cukup hanya bersifat struktural, melainkan harus menyentuh aspek kultural.
“Yang dibutuhkan kini bukan perubahan bentuk, melainkan pembenahan jiwa,” tulisnya, seraya menekankan pentingnya reformasi budaya yang menanamkan kebijaksanaan, kesantunan, dan hikmah dalam pelayanan kepolisian.
Menurut Sultan Bacan, kekuatan sejati aparat penegak hukum tidak lahir dari kerasnya struktur kelembagaan, tetapi dari kelapangan budi dan kejernihan nurani. Ia berharap Polri tetap berporos pada kepemimpinan Presiden, namun dijalankan dengan kelembutan jiwa dan bimbingan moral bangsa.
Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk ikhtiar moral Kesultanan Bacan dalam menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan keadilan di Indonesia. Surat itu juga ditembuskan kepada Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan. (Red/Pandi)



















