Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara menyoroti dugaan pengabaian hak pekerja terkait pembayaran upah minimum oleh tiga perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Babang Raya (PT BR), PT Swadaya Tradindo Penta (PT STP), dan PT Ajhi Pratama (PT AP).
Sekretaris SBGN Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar, yang akrab disapa Black Panther, menilai persoalan pembayaran upah tersebut diduga merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Menurutnya, upah minimum merupakan hak pekerja atau buruh yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“PT BR, PT STP, dan PT AP telah mengabaikan hak pekerja/buruh. Ini merupakan dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan,” ujar Black Panther.
Ia mengatakan, SBGN dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Desk Tenaga Kerja.
Black Panther juga menyinggung ketentuan Pasal 88A ayat (3) UU Cipta Kerja yang mengatur mengenai kewajiban pengusaha membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai kesepakatan.
Selain itu, ia menyebut ketentuan sanksi pidana dalam Pasal 185 ayat (1), yang menurutnya dapat dikenakan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88A ayat (3).
“Karena itu, kami akan segera melakukan pelaporan tindak pidana tenaga kerja ke Polda Maluku Utara. Kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain melapor ke kepolisian, SBGN juga berencana menyampaikan laporan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Selatan.
“Kami juga akan segera melaporkan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Selatan. Kami menduga PT Babang Raya, PT Swadaya Tradindo Penta, dan PT Ajhi Pratama telah melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan,” pungkas Black Panther.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Babang Raya, PT Swadaya Tradindo Penta, maupun PT Ajhi Pratama terkait tudingan tersebut.
Konfirmasi dari ketiga perusahaan tetap diperlukan untuk memberikan penjelasan serta memenuhi hak jawab atas pernyataan yang disampaikan SBGN. (Red/SI)



















