Tiga Perusahaan Diduga Bayar Upah Pekerja Di Bawah UMP, SBGN Maluku Utara Angkat Bicara

Selasa, 18 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara menyoroti dugaan pengabaian hak pekerja terkait pembayaran upah minimum oleh tiga perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Babang Raya (PT BR), PT Swadaya Tradindo Penta (PT STP), dan PT Ajhi Pratama (PT AP).

Sekretaris SBGN Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar, yang akrab disapa Black Panther, menilai persoalan pembayaran upah tersebut diduga merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Menurutnya, upah minimum merupakan hak pekerja atau buruh yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“PT BR, PT STP, dan PT AP telah mengabaikan hak pekerja/buruh. Ini merupakan dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan,” ujar Black Panther.

Baca Juga:  Pemuda Desa Lola Soroti Audit Keuangan Tanpa Keterlibatan BPKP

Ia mengatakan, SBGN dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Desk Tenaga Kerja.

Black Panther juga menyinggung ketentuan Pasal 88A ayat (3) UU Cipta Kerja yang mengatur mengenai kewajiban pengusaha membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai kesepakatan.

Selain itu, ia menyebut ketentuan sanksi pidana dalam Pasal 185 ayat (1), yang menurutnya dapat dikenakan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88A ayat (3).

“Karena itu, kami akan segera melakukan pelaporan tindak pidana tenaga kerja ke Polda Maluku Utara. Kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Aksi Mahasiswa Kasiruta Timur Memanas, DPRD Halsel Desak Copot Kadis Dishub

Selain melapor ke kepolisian, SBGN juga berencana menyampaikan laporan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Selatan.

“Kami juga akan segera melaporkan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halmahera Selatan. Kami menduga PT Babang Raya, PT Swadaya Tradindo Penta, dan PT Ajhi Pratama telah melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan,” pungkas Black Panther.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Babang Raya, PT Swadaya Tradindo Penta, maupun PT Ajhi Pratama terkait tudingan tersebut.

Konfirmasi dari ketiga perusahaan tetap diperlukan untuk memberikan penjelasan serta memenuhi hak jawab atas pernyataan yang disampaikan SBGN. (Red/SI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa
Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 
Polsek Jailolo Selatan Kawal Aksi Warga Tolak Pemberhentian Kades Sidangoli Dehe
Bupati Halsel Tegaskan RDTR Harus Beri Kepastian Hukum Bagi Investasi Dan Jaga Lingkungan
Miras Dinilai Picu Gangguan Kamtibmas, Polres Halbar Siapkan Razia Masif

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:16

Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:19

Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:11

Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:39

Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Kapolda Malut Batal Kunker ke Halsel, Ini Alasannya 

Selasa, 6 Okt 2026 - 08:39