Polemik dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara kembali memanas. Sekretaris Fraksi APSI DPRD Halmahera Selatan, Irawan Adam, secara tegas mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Puskesmas (Kapus) Busua. (28/02/2026)
Desakan ini muncul setelah adanya dugaan bahwa Kapus Busua melakukan pembiaran, bahkan terindikasi melindungi seorang pegawai PPPK berinisial FH yang mangkir dari tugas resminya.
FH diketahui memiliki Surat Keputusan (SK) penempatan di RS Pratama Bisui. Namun, hingga kini yang bersangkutan justru berada dan bekerja di Puskesmas Busua, bukan di lokasi tugas yang telah ditetapkan. Ironisnya, Kepala Puskesmas Busua justru membenarkan kondisi tersebut. Ia menyatakan bahwa FH memang bekerja di PKM Busua dan baru akan kembali ke tempat tugas resminya setelah Lebaran.
“Memang benar FH ada di PKM Busua. Mungkin setelah Lebaran baru bisa kembali ke RS Pratama Bisui,” ungkap Kapus Busua.
Menanggapi hal itu, Irawan Adam menilai sikap Kapus Busua mencerminkan lemahnya kepemimpinan dan ketidakmampuan dalam menjalankan tugas secara profesional.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Kepala puskesmas justru membenarkan pegawai yang jelas-jelas tidak bertugas sesuai SK. Ini bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ia menambahkan, penempatan PPPK bersifat mengikat dan memiliki kekuatan hukum. Karena itu, tidak ada alasan bagi seorang pegawai untuk bekerja di luar lokasi yang telah ditetapkan. Menurutnya, jika kondisi ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi disiplin ASN di Halmahera Selatan.
“Bupati harus segera ambil sikap tegas. Evaluasi dan copot Kapus Busua jika terbukti lalai atau sengaja membiarkan pelanggaran ini,” desaknya.
Kasus ini dinilai tidak hanya mencederai aturan kepegawaian, tetapi juga berpotensi merugikan pelayanan publik, khususnya di RS Pratama Bisui yang kehilangan tenaga sesuai formasi.
DPRD pun meminta pemerintah daerah tidak tutup mata dan segera mengambil langkah konkret guna menegakkan disiplin serta menjaga integritas sistem ASN.(Red/Pandi)



















