Reklamasi PT TBP–GPS: Pemanfaatan Material Sisa hingga Penanaman 625 Pohon per Hektare

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel – BacaPost.Com, Bagian Reklamasi PT Trimegah Bagun Persada (TBP) dan PT Gane permai sentoso (GPS) menjelaskan secara menyeluruh tahapan reklamasi lahan pascatambang yang terus meningkat seiring bertambahnya luas area produksi.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Hista Artara, Reklamasi Luruseri Supervisor PT TBP, saat mendampingi kunjungan lapangan di area reklamasi tahun tanam 2025, (19/11/2025).

Menurut Hista, seluruh material sisa dari proses penambangan dikembalikan ke area galian untuk backfilling. Setelah itu, tim melakukan penataan ulang kontur lahan hingga memenuhi standar kemiringan reklamasi.

“Topsoil yang sejak awal diselamatkan kemudian dikembalikan dengan ketebalan sesuai standar. Topsoil inilah yang menjadi media utama sebelum proses penanaman dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga:  Kejari Halmahera Selatan Musnahkan 96 Barang Bukti Dari 17 Perkara Pidana

Usai backfilling, tim reklamasi melanjutkan tahapan penataan lahan yang meliputi pembangunan fasilitas konservasi tanah dan air seperti parit, saluran pembuangan, hingga sediment trap (SAM). Selain itu, bangunan perkuatan lereng seperti revetment batu dan pemanfaatan ban bekas turut dipasang untuk mencegah erosi serta sedimentasi ke area yang lebih rendah.

Setelah itu topsoil dihamparkan merata, lalu dilakukan proses ripping atau penggemburan ulang untuk memudahkan penetrasi akar.

“Kami pernah mencoba tanpa penggemburan, hasilnya kurang maksimal. Tanah yang padat membuat akar sulit berkembang,” ujar Hista.

Tahap berikutnya adalah pemberian kompos atau pupuk kandang, kemudian dilakukan penanaman dengan jarak 4×4 meter, sehingga setiap hektare berisi sekitar 625 tanaman.

Baca Juga:  Pemerintah Daerah Tegaskan Peran Fasilitator dalam Program Agromaritim

Dalam satu blok reklamasi, perusahaan menggunakan tiga kategori tanaman:

1. Introduce/Pioner : Tanaman cepat tumbuh dan tahan sinar matahari langsung seperti Johar, Kayu Putih, dan Sengon. Berfungsi memberi naungan awal bagi tanaman lokal.

2. Tanaman Lokal : Meliputi Cemara, Jabon, Jabon Merah, Pintangur, hingga beberapa jenis Meranti. Proporsinya bahkan dapat mencapai 50 persen, melebihi ketentuan minimal pemerintah sebesar 40 persen.

3. MPTS (Multipurpose Tree Species) : Tanaman serbaguna, umumnya tanaman buah, yang bermanfaat bagi ekologi dan memiliki potensi pemanfaatan jangka panjang oleh masyarakat.

Area reklamasi juga ditanami cover crop menggunakan sistem jalur, bukan penyebaran benih acak. Metode ini dinilai lebih efektif dalam memaksimalkan sebaran kompos serta menjaga kelembapan tanah.

Baca Juga:  Bupati Halsel Buka FGD SAHARA IX, Bahas Peran Boki Fatimah sebagai Inspirasi Jurnalis Nusantara

Hista menambahkan, peningkatan kapasitas produksi perusahaan turut berdampak pada kewajiban reklamasi tahunan. Revisi Feasibility Study (FS) 2023–2024 membuat target reklamasi meningkat signifikan.

“Kalau sebelumnya reklamasi kami sekitar 3–5 hektare per tahun, sekarang meningkat menjadi 23,14 hektare per tahun,” ungkapnya.

Pembaruan FS tersebut juga berpengaruh pada Amdal dan rencana reklamasi perusahaan baik di PT TBP maupun PT GPS. Revisi studi kelayakan itu telah memperoleh persetujuan teknoekonomi, sehingga seluruh batasan, rencana kerja, dan target reklamasi kini mengikuti dokumen FS terbaru tahun 2024.

(Red)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Eksavator Melintas Atas Permukaan Aspal Tanpa Mengunakan Alas Pelindung, PUPR Halsel Layangkan Teguran Dan 8 Rekomendasi Kepada PT. Intim Kara
Cantumkan Logo Organisasi Tampa Ijin, PWI Laporkan Oknum Wartawan RL Ke Polres Halsel
Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu
Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 05:05

Eksavator Melintas Atas Permukaan Aspal Tanpa Mengunakan Alas Pelindung, PUPR Halsel Layangkan Teguran Dan 8 Rekomendasi Kepada PT. Intim Kara

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:04

Cantumkan Logo Organisasi Tampa Ijin, PWI Laporkan Oknum Wartawan RL Ke Polres Halsel

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:06

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:06

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47