Ternate – BacaPost.Com, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara membantah tudingan akademisi IAIN Ternate, Dr. Arwan M. Said, terkait dugaan pemanfaatan air Danau Karo di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dinilai tidak sesuai prosedur oleh perusahaan tambang.
Dinas PUPR menegaskan bahwa pengambilan air permukaan oleh industri telah melalui mekanisme perizinan yang ketat dan terintegrasi, serta menjadi dasar penarikan pajak daerah.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Maluku Utara, Syukri M. Nur, mengatakan pihaknya memiliki peran penting dalam menerbitkan Rekomendasi Teknis untuk Izin Penggunaan Air Permukaan (IPAP). Rekomendasi tersebut memuat perhitungan teknis serta batasan kapasitas air yang diperbolehkan untuk diambil oleh perusahaan.
“Kalau kami di Dinas PUPR, kami mengeluarkan rekomendasi untuk izin penggunaan air permukaan. Di dalam rekomendasi itu sudah jelas berapa kapasitas air yang boleh diambil,” ujar Syukri, yang juga Ketua Tim Air Permukaan Dinas PUPR Maluku Utara.
Menurut Syukri, volume air yang digunakan perusahaan wajib diukur menggunakan flowmeter. Data tersebut kemudian menjadi dasar bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Samsat Halmahera Selatan untuk penarikan retribusi pajak air permukaan.
“Rekomendasi kami mensyaratkan perusahaan memasang flowmeter untuk mengukur pengambilan air. Dari data itu Samsat menarik pajak,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengawasan kapasitas pengambilan air dilakukan secara teknis dengan mempertimbangkan data curah hujan serta fluktuasi ketinggian air danau, baik pada musim hujan maupun musim kemarau. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengambilan air tidak mengganggu keseimbangan ekosistem Danau Karo.
Menanggapi polemik terkait legalitas bangunan pompa air di kawasan danau, Syukri menegaskan bahwa izin pembangunan pompa sudah tercakup dalam IPAP yang diterbitkan pemerintah.
“Izin penggunaan air permukaan itu sudah termasuk izin pembangunan pompanya. Saat mengajukan permohonan, perusahaan wajib melampirkan gambar, desain, dan titik koordinat lokasi pompa,” jelasnya.
Syukri juga menyarankan agar akademisi maupun masyarakat yang ingin mengetahui secara rinci perusahaan mana saja yang telah mengantongi IPAP serta batas debit air yang diizinkan, dapat mengkonfirmasi langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara sebagai instansi yang menerbitkan izin akhir. (Pandi/Red)



















