Sorotan terhadap proyek pembangunan Jembatan Ake Dolik, ruas Saketa–Dahepodo, Kecamatan Gane Barat, semakin memanas. Proyek senilai Rp12,98 miliar yang dikerjakan CV Adiguna Sarana diduga menggunakan material pasir dan batu kerikil dari Sungai Fulai yang legalitasnya dipertanyakan.
Dugaan tersebut memicu desakan agar Kapolres Halmahera Selatan mengevaluasi bahkan mencopot Kapolsek Gane Barat apabila terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayahnya.
Desakan tersebut muncul setelah adanya informasi pengambilan material dari Sungai Fulai yang disebut mencapai sekitar 150 dump truck. Kondisi ini dinilai perlu segera diperiksa karena menyangkut proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Direktur PARADE Maluku Utara, Sahmar M. Zen, bahkan mendesak aparat kepolisian turun tangan dan melakukan investigasi langsung terhadap dugaan penggunaan material ilegal tersebut.
“Kalau benar proyek Rp12 miliar menggunakan material ilegal, Kapolda harus turun tangan. Kapolres juga harus mengevaluasi Kapolsek Gane Barat. Kalau terbukti lalai atau melakukan pembiaran, jangan ragu dicopot,” tegasnya.
Menurutnya, aparat tidak boleh membiarkan dugaan aktivitas pengambilan material tanpa legalitas berlangsung begitu saja, terlebih jika material tersebut digunakan untuk proyek pemerintah.
Kapolres Halsel kini ditantang untuk membuktikan bahwa pengawasan aparat di Gane Barat berjalan dan hukum tidak tunduk kepada kepentingan proyek maupun pemilik perusahaan.
Jika material tersebut legal, aparat diminta membuka dokumen dan menjelaskan kepada publik. Namun jika ditemukan pelanggaran atau pembiaran, evaluasi hingga pencopotan Kapolsek Gane Barat dinilai layak dipertimbangkan sesuai hasil pemeriksaan. (RED/SI)



















