Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Sekretaris Daerah, Abdillah Kamarullah, menyoroti serius dugaan pelanggaran penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak menjalankan tugas sesuai lokasi resmi.
Kasus ini mencuat di RS Pratama Bisui. Seorang PPPK dilaporkan belum pernah melapor sejak dinyatakan lulus, namun justru diketahui bertugas di Puskesmas Busua.
Fakta tersebut memicu dugaan kuat adanya pelanggaran disiplin serius hingga potensi maladministrasi dalam tata kelola penempatan PPPK di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala BKD, memastikan akan melakukan penelusuran menyeluruh untuk mengungkap fakta sebenarnya, termasuk kemungkinan adanya intervensi atau arahan dari pihak tertentu.
“Kasus ini tentu akan kita cek. Apakah benar yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sesuai penempatan, atau ada arahan dari atasan seperti kepala dinas kesehatan. Ini akan kita telusuri kebenarannya,” tegas Abdillah. (02/03/2026)
Pemerintah daerah menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran semacam ini. Jika terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penelusuran ini juga menjadi langkah evaluasi menyeluruh terhadap sistem penempatan dan pengawasan PPPK, guna memastikan tidak ada praktik menyimpang yang merusak tata kelola kepegawaian.
Selain itu, seluruh PPPK diingatkan untuk patuh terhadap penempatan yang telah ditetapkan dan menjaga disiplin kerja, guna menghindari konsekuensi hukum maupun administratif.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi ASN dan PPPK agar tidak bermain-main dengan penempatan tugas yang telah ditentukan.



















