Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Nasir Koda, kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan administrasi perizinan bangunan.
Nasir Koda secara langsung menyerahkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Ketua Komunitas Jurnalis Halmahera Selatan (KJH), Aisya Damrah Kamarullah, (09/02/2026).
Ini salah satu momen yang sangat penting karna karna hari ini juga bertetapan dengan hari pers nasional
Penyerahan dokumen PBG tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala DPMPTSP. Proses penyerahan dilakukan secara simbolis sebagai bentuk transparansi serta kemudahan pelayanan publik di bidang perizinan bangunan.
Nasir Koda menyampaikan bahwa PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini menjadi dasar hukum pembangunan gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah daerah terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan sesuai aturan, termasuk dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penerbitan PBG bertujuan untuk memastikan setiap pembangunan gedung memenuhi aspek keselamatan, tata ruang, serta ketentuan teknis bangunan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Sementara itu, pihak pemohon menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan atas proses pelayanan perizinan yang dinilai berjalan dengan baik, cepat, dan transparan.
Penyerahan PBG ini diharapkan dapat mendorong tertib administrasi pembangunan, sekaligus mendukung iklim investasi dan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Selatan.(Red/Pandi)



















