Bacan — BacaPost.Com, Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha memberikan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen, (25/12/2025).
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana. Remisi juga diberikan sebagai pemenuhan hak warga binaan sekaligus motivasi agar terus mengikuti program pembinaan dengan penuh tanggung jawab.
Kepala Lapas Kelas III Labuha, Jumadi, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara terhadap proses pembinaan yang dijalani warga binaan.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara atas proses pembinaan yang dijalani warga binaan. Kami berharap ini menjadi dorongan moral bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas kepribadian,” ujar Jumadi.
Dalam pemberian Remisi Khusus Natal tahun ini, jumlah WBP Nasrani yang diusulkan dan memperoleh remisi sebanyak empat orang. Rinciannya, dua orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, satu orang memperoleh remisi 1 bulan, dan satu orang lainnya mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
Selain pemberian remisi, Lapas Kelas III Labuha juga menyalurkan bantuan sosial kepada keluarga warga binaan dan masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian serta semangat berbagi di momen Natal. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas Labuha dalam membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat serta menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas.
Seluruh rangkaian kegiatan peringatan Natal di Lapas Kelas III Labuha berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh khidmat, mencerminkan semangat Natal sebagai momentum kasih, harapan, dan pembaruan bagi warga binaan maupun jajaran petugas pemasyarakatan. (Pandi/Red)



















