Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Non Tahapan Pemilihan Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan berlangsung di Aula Rapat Kantor Bupati Halmahera Selatan, (03/08/2026).
NPHD ditandatangani oleh Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, bersama Ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan program KPU di luar tahapan pemilihan sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di daerah.
Ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid S. Thalib, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan atas dukungan hibah yang diberikan pada fase non tahapan pemilihan. Menurutnya, dukungan tersebut mencerminkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu.
“Anggaran hibah non tahapan ini akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan KPU, di antaranya sosialisasi pendidikan pemilih, penguatan kelembagaan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan,” ujar Tabrid.
Sementara itu, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan bahwa pemberian hibah merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan KPU sangat penting, terutama dalam meningkatkan pendidikan politik dan partisipasi masyarakat.
“Kolaborasi yang telah terjalin diharapkan semakin memperkuat kapasitas kedua belah pihak dalam melaksanakan berbagai program yang mendukung penguatan demokrasi di Halmahera Selatan,” kata Bassam.
Penandatanganan NPHD tersebut dilaksanakan di sela-sela kegiatan pelepasan Kontingen Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Halmahera Selatan yang akan mengikuti Jambore Nasional.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Halmahera Selatan, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua dan Anggota KPU Halmahera Selatan, Sekretaris KPU Halmahera Selatan beserta jajaran. (Red/SI)



















