Oleh : Ikrar muhamad.
Kabid kemaritiman HMI cabang Ternate
Setiap kecelakaan laut di Maluku Utara yang merenggut korban jiwa hampir selalu berakhir dengan pola yang sama: duka, doa, dan ucapan belasungkawa. Setelah itu, persoalan seolah selesai. Tidak ada evaluasi terbuka, tidak ada langkah korektif yang jelas, dan tidak tampak kebijakan konkret untuk mencegah tragedi serupa terulang. Kecelakaan laut diperlakukan sebagai musibah semata, bukan sebagai kegagalan sistem.
Padahal, secara hukum, negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keselamatan pelayaran. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan tanggung jawab pemerintah. Dengan demikian, setiap kecelakaan laut tidak bisa hanya dipahami sebagai takdir alam, tetapi juga sebagai indikator lemahnya pengawasan dan penegakan regulasi.
Maluku Utara adalah wilayah kepulauan, di mana laut bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan jalur utama kehidupan. Hampir seluruh mobilitas masyarakat bergantung pada transportasi laut. Mengabaikan keselamatan pelayaran sama artinya dengan membiarkan masyarakat hidup dalam risiko yang berulang, sekaligus mengingkari amanat undang-undang.
Hingga hari ini, perhatian pemerintah daerah dan instansi terkait terhadap keselamatan jalur laut masih terasa minim. Kapal dan speedboat yang tidak layak operasi tetap diberangkatkan, pengawasan berjalan lemah, dan ketika kecelakaan terjadi, respons sering kali terlambat. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan secara tegas mewajibkan setiap kapal memenuhi persyaratan teknis dan laik laut sebelum diizinkan berlayar.
Secara normatif, kelayakan kapal dibuktikan melalui Surat Persetujuan Berlayar (SPB). SPB hanya boleh diterbitkan jika kapal benar-benar memenuhi standar keselamatan, mulai dari kondisi lambung dan mesin, ketersediaan alat keselamatan seperti jaket pelampung dan alat pemadam kebakaran, hingga kepatuhan terhadap kapasitas penumpang. Jika kapal yang tidak memenuhi syarat tetap diberangkatkan, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap regulasi pelayaran.
Dalam konteks ini, Gubernur Maluku Utara memiliki peran strategis sekaligus tanggung jawab moral untuk memastikan jalur laut dikelola secara aman dan berkelanjutan. Perhatian terhadap keselamatan pelayaran tidak cukup hanya berupa imbauan atau reaksi setelah tragedi. Ia harus diwujudkan melalui kebijakan konkret, pengawasan lintas sektor, serta kepemimpinan yang tegas dalam menegakkan aturan.
Peran Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) juga menjadi sangat krusial. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, KPLP memiliki kewenangan melakukan pengawasan keselamatan pelayaran, pemeriksaan kelayakan kapal, serta penegakan hukum di bidang pelayaran. Ketika kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan tetap diizinkan berlayar, maka fungsi pengawasan tidak hanya melemah, tetapi kehilangan maknanya.
Karena itu, desakan agar KPLP menjalankan tugas secara lebih ketat, profesional, dan bertanggung jawab menjadi sangat mendesak. Pemeriksaan kapal tidak boleh berhenti pada formalitas administrasi. Penerbitan izin berlayar harus benar-benar didasarkan pada kondisi riil kapal di lapangan, bukan sekadar kelengkapan berkas.
Pengawasan di lapangan perlu diperkuat, dan setiap pelanggaran keselamatan pelayaran harus ditindak secara tegas, konsisten, dan transparan. Ketegasan hari ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk mencegah jatuhnya korban berikutnya. Masyarakat kepulauan dan nelayan tidak boleh terus menjadi pihak yang paling menanggung risiko dari lemahnya sistem dan pembiaran pelanggaran.
Di wilayah kepulauan seperti Maluku Utara, laut adalah jalan hidup. Setiap kapal yang berangkat harus benar-benar laik laut, dan setiap izin berlayar harus menjadi jaminan keselamatan, bukan sekadar formalitas administratif. Keselamatan pelayaran adalah hak dasar warga negara dan tanggung jawab negara yang tidak bisa ditawar.
Desakan ini bukan sekadar kritik, melainkan seruan tanggung jawab. Sudah saatnya keselamatan jalur laut ditempatkan sebagai agenda utama pembangunan daerah, agar setiap perjalanan laut tidak lagi menjadi pertaruhan hidup dan mati.
Editor : (Red/Pandi)



















