Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bacan melalui Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera mencopot Kepala Desa Kaputusan, Milka Dadana. Desakan ini muncul menyusul dugaan keterlibatan serta pembiaran terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah desa tersebut.
Ketua Bidang SDA-LH HMI Cabang Bacan, Afrisal Kasim, menegaskan bahwa jabatan kepala desa tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi, membiarkan, maupun memberi ruang terhadap praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Jika benar terdapat penyalahgunaan kewenangan untuk melindungi aktivitas tambang ilegal, maka Bupati Halmahera Selatan harus segera mengambil langkah tegas dengan mencopot yang bersangkutan,” tegas Afrisal.(23/04/2026)
Isu ini mencuat setelah aktivitas PETI di Desa Kaputusan kembali menjadi sorotan publik. Penambangan yang diduga menggunakan mesin jet dan dompeng di aliran sungai tersebut disebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan yang jelas dari pihak berwenang.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan perlindungan dari oknum tertentu di tingkat desa, sehingga aktivitas ilegal tersebut terus berjalan.
Afrisal menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Jabatan itu adalah amanah. Tidak boleh digunakan untuk melindungi aktivitas ilegal. Jika terbukti, harus dicopot dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dengan tegas.
Selain itu, HMI Cabang Bacan juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap aktivitas PETI di Desa Kaputusan.
Mereka menilai, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja, tetapi harus menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik atau memberikan ruang terhadap aktivitas tersebut.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan serta menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
HMI menegaskan, jika dugaan keterlibatan tersebut terbukti, maka tidak boleh ada kompromi: jabatan harus dicopot dan proses hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu.(Red/Pandi)



















