Dugaan pelanggaran hukum di Kusu Island Resort, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mencuat. Pengelola resort yang disebut dimiliki warga negara Austria, Barbara, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait sejumlah dugaan aktivitas yang menjadi sorotan publik.
Wartawan yang berupaya meminta klarifikasi mengenai dugaan aktivitas somel kayu, pembukaan lahan, dugaan penebangan mangrove, hingga legalitas pembangunan fasilitas di kawasan pesisir Pulau Kusu justru mendapat penolakan.
Saat ditemui di lokasi resort pada Sabtu (25/7/2026), Barbara awalnya menyapa menggunakan bahasa Indonesia. Namun, ketika pertanyaan mulai menyentuh dugaan pelanggaran, ia kemudian beralih menggunakan bahasa Inggris dan menolak memberikan penjelasan.
“No comment. Kami memang tidak berbicara dengan pers. Suami saya masih di luar daerah. Mungkin Selasa malam baru kembali,” ujar Barbara.
Tidak hanya menolak memberikan keterangan, Barbara juga menyebut wartawan tidak dapat melakukan peliputan tanpa surat resmi dari pemerintah daerah.
“Harus ada surat dari pemerintah yang diberikan Bupati. Harus ada konfirmasi dari Bupati mengapa bisa masuk ke sini. Kami tidak ada komentar,” katanya.
Penolakan serupa disampaikan Hery, salah satu karyawan resort yang berada di lokasi. Ia mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan karena seluruh keputusan berada di tangan pemilik.
“Saya hanya karyawan. Kalau bos perempuan tidak memberikan keterangan, saya juga tidak bisa. Kami tunggu bos laki-laki datang karena keputusan harus dari mereka,” ucapnya.
Tak berhenti sampai di situ, Barbara juga melarang wartawan mengambil foto maupun video di kawasan resort dan menyatakan akan melaporkan apabila dokumentasi dipublikasikan.
“Tidak boleh foto atau video. Kalau ada yang memuat foto atau video, saya laporkan ke polisi dan pemerintah karena ini milik perusahaan,” ujarnya.
Setelah itu, wartawan diminta meninggalkan kawasan resort menuju dermaga. Pengelola menyatakan resort hanya diperuntukkan bagi tamu yang menginap.
Sebelum mendapat penolakan, wartawan menemukan adanya aktivitas mesin somel kayu di area resort. Selain itu, terlihat sejumlah titik pembukaan lahan yang diduga berkaitan dengan pembangunan fasilitas menuju kawasan cottage.
Di sepanjang pesisir juga ditemukan jejak yang diduga merupakan aktivitas pembukaan vegetasi mangrove.
Temuan tersebut menambah daftar dugaan persoalan yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat, mulai dari dugaan aktivitas pengolahan kayu tanpa izin, penggunaan material kayu tertentu, pembangunan jetty, penggalian sumur, hingga dugaan gangguan terhadap ekosistem mangrove.
Jika benar terjadi, aktivitas tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau kecil agar sesuai perizinan serta tidak merusak ekosistem.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban setiap kegiatan usaha untuk memiliki persetujuan lingkungan dan mencegah pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, apabila terdapat dugaan penggunaan atau pengolahan hasil hutan tanpa dokumen yang sah.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers dan hak wartawan mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Halmahera Selatan, Ali Dano Hasan, sebelumnya menyatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan observasi dan investigasi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran di kawasan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pemerintah daerah belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun penjelasan resmi terkait status perizinan Kusu Island Resort.
Sikap tertutup pengelola resort serta belum adanya hasil pemeriksaan pemerintah membuat dugaan pelanggaran di Pulau Kusu masih menjadi tanda tanya. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan aparat berwenang untuk memastikan apakah seluruh aktivitas di kawasan tersebut telah sesuai aturan atau justru terdapat pelanggaran hukum. (Red/Pandi)



















