Tambang Rakyat Kusubibi, Saatnya Negara Berpihak ke Isi Perut Rakyat Kecil

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel — BacaPost.Com, Aktivitas tambang rakyat di Desa Kusubibi kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat dihentikan karena persoalan izin dan keselamatan kerja, masyarakat berharap pemerintah memberikan legalisasi dan pendampingan, bukan sekadar melakukan penertiban. (11/11/2025)

Menurut Darman Sugianto, SH., MH, Praktisi Hukum Maluku Utara, fenomena tambang rakyat harus dilihat dari perspektif konstitusi dan keadilan sosial-ekologis.

“Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penambang rakyat seperti di Kusubibi berhak mendapat pengakuan, pembinaan, dan perlindungan,” ujarnya.

Sedikitnya 300 warga Desa Kusubibi menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat, mulai dari penambang, pengangkut, hingga pedagang logistik.

Baca Juga:  Pimpin Apel Mingguan, Bupati Bassam Tegaskan Disiplin ASN–PPPK dan Evaluasi Program PABN

Salah satu penambang senior menuturkan, mereka tidak menolak aturan, namun menginginkan legalisasi agar bisa bekerja secara resmi.

“Kami tidak minta uang atau bantuan, kami hanya ingin diakui dan memperoleh izin resmi. Kalau ada aturan, kami siap ikut,” katanya.

Darman menekankan, pemerintah daerah perlu segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Selain itu, pelatihan teknis dan pengawasan lingkungan harus menjadi bagian dari program pembinaan.

“Dengan alat yang aman dan pembinaan yang tepat, penambang rakyat akan mengikuti aturan. Negara harus hadir sebagai fasilitator, bukan penghalang,” jelasnya.

Pendekatan tersebut sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba serta program nasional Artisanal and Small-Scale Mining (ASM). Darman menilai, pendekatan represif yang menutup tambang rakyat tanpa memberikan solusi legal justru bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan ekologis.

Baca Juga:  Keselamatan Laut Bukan Sekadar Duka, Tapi Tanggung Jawab Negara

“Kalau tambang besar boleh menguasai ribuan hektare, mengapa rakyat kecil dilarang menambang beberapa meter untuk hidup? Keadilan ekologis harus selaras dengan keadilan sosial. Negara wajib berpihak pada isi perut rakyat kecil, bukan semata kepentingan korporasi besar,” tegasnya.

Masyarakat Kusubibi berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera menetapkan lokasi tambang rakyat sebagai WPR. Dengan adanya legalisasi, pengawasan keselamatan kerja, pelestarian lingkungan, dan retribusi daerah dapat berjalan lebih tertib.

Darman juga mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, ESDM, akademisi, dan tokoh masyarakat untuk memastikan proses legalisasi tambang rakyat terealisasi pada tahun 2026.

“Ini bukan soal pemberian hak istimewa, tetapi pengakuan konstitusional bagi rakyat kecil yang bekerja keras dari bumi dan mineralnya sendiri,” pungkasnya.

Baca Juga:  Kasus Kusubibi Masuk Komisi I DPRD: Kades dan BPD Akan Dipanggil Resmi

(Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Barisan Muda Makayoa Halsel Tolak Pembentukan Panitia Musyawarah Ke-III Di Ternate 
Pekan Depan Jailolo Street Coffee Bakal Hadir, GENPI Halbar Dorong Wajah Baru Pusat Kota
Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma
Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 
Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI
Sekdes Kusubibi Diduga Terseret Kasus TPPU, Polres dan Kejari Halsel Diminta Turun Tangan
Pemda Halsel Alokasikan Bansos Untuk Masyarakat Kurang Mampu Dan Biaya Akhir Studi Mahasiswa 
Kepala Desa Laigoma Samsul Marwa Diduga Jarang Berkantor, Warga Palang Kantor Desa

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:57

Barisan Muda Makayoa Halsel Tolak Pembentukan Panitia Musyawarah Ke-III Di Ternate 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:39

Pekan Depan Jailolo Street Coffee Bakal Hadir, GENPI Halbar Dorong Wajah Baru Pusat Kota

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:56

Warga Minta Bupati Halsel Dan Kadis DPMD Berkantor Di Kantor Desa Laigoma

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:53

Tak Perlu Lagi Berobat Jauh, Kehadiran Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Akses Medis Warga Obi 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:20

Diduga Tak Mampu Selesaikan Polemik, Iksan Kaleserang Pilih Laporkan Tiga Wartawan Anggota PWI

Berita Terbaru