PUPR Maluku Utara Tegaskan Pemanfaatan Air Danau Karo Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate – BacaPost.Com, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara membantah tudingan akademisi IAIN Ternate, Dr. Arwan M. Said, terkait dugaan pemanfaatan air Danau Karo di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dinilai tidak sesuai prosedur oleh perusahaan tambang.

Dinas PUPR menegaskan bahwa pengambilan air permukaan oleh industri telah melalui mekanisme perizinan yang ketat dan terintegrasi, serta menjadi dasar penarikan pajak daerah.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Maluku Utara, Syukri M. Nur, mengatakan pihaknya memiliki peran penting dalam menerbitkan Rekomendasi Teknis untuk Izin Penggunaan Air Permukaan (IPAP). Rekomendasi tersebut memuat perhitungan teknis serta batasan kapasitas air yang diperbolehkan untuk diambil oleh perusahaan.

Baca Juga:  Saksi Mangkir Pemeriksaan, Kuasa Hukum Arifin Saroa Minta Polda Malut Panggil Paksa Alimusu Ladamili.

“Kalau kami di Dinas PUPR, kami mengeluarkan rekomendasi untuk izin penggunaan air permukaan. Di dalam rekomendasi itu sudah jelas berapa kapasitas air yang boleh diambil,” ujar Syukri, yang juga Ketua Tim Air Permukaan Dinas PUPR Maluku Utara.

Menurut Syukri, volume air yang digunakan perusahaan wajib diukur menggunakan flowmeter. Data tersebut kemudian menjadi dasar bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Samsat Halmahera Selatan untuk penarikan retribusi pajak air permukaan.

“Rekomendasi kami mensyaratkan perusahaan memasang flowmeter untuk mengukur pengambilan air. Dari data itu Samsat menarik pajak,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengawasan kapasitas pengambilan air dilakukan secara teknis dengan mempertimbangkan data curah hujan serta fluktuasi ketinggian air danau, baik pada musim hujan maupun musim kemarau. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengambilan air tidak mengganggu keseimbangan ekosistem Danau Karo.

Baca Juga:  HMI Cabang Bacan Desak Polda Malut Tangkap Kades Kaputusan, Dugaan PETI Tak Bisa Dibiarkan

Menanggapi polemik terkait legalitas bangunan pompa air di kawasan danau, Syukri menegaskan bahwa izin pembangunan pompa sudah tercakup dalam IPAP yang diterbitkan pemerintah.

“Izin penggunaan air permukaan itu sudah termasuk izin pembangunan pompanya. Saat mengajukan permohonan, perusahaan wajib melampirkan gambar, desain, dan titik koordinat lokasi pompa,” jelasnya.

Syukri juga menyarankan agar akademisi maupun masyarakat yang ingin mengetahui secara rinci perusahaan mana saja yang telah mengantongi IPAP serta batas debit air yang diizinkan, dapat mengkonfirmasi langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara sebagai instansi yang menerbitkan izin akhir. (Pandi/Red)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu
Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa
Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan
Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah
Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri
Di Tengah Isu Referendum Maluku Utara, Boki Nita Serukan Persatuan Dan Pelestarian Adat
Bupati Bassam Kasuba Buka Festival Sepak Bola Anak Merdeka Di Stadion GBK Halsel 
Kadis Mangkir Di Saat RDP, Komisi III DPRD Halsel Usir Perwakilan Dinas Pariwisata

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:06

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 05:47

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:11

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Di Desa Loleojaya, Pemdes Salurkan Bantuan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:55

Rumah Din dan Sarni Di Loleojaya Ludes Terbakar, Harta Benda dan Dokumen Penting Ikut Musnah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:36

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Berita Terbaru

BacaPost.Com

Penampilan Yang Ditunjukkan SSB Tomara Mengunci Juara Satu

Minggu, 23 Agu 2026 - 13:06

BacaPost.Com

Pemda Halbar Respon Cepat Masalah Sengketa Lahan Di Tosoa

Minggu, 23 Agu 2026 - 05:47

BacaPost.Com

Polres Halsel Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:36